Select Menu

Iklan 1080x90

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

» » » Referendum Mesir Selesai, Hukum Islam Disetujui

Referendum Mesir Selesai, Hukum Islam Disetujui


By: Abol Ezz Senin, 24 Desember 2012 0

Rakyat Mesir menyetujui diterapkannya konstitusi baru yang mengadopsi aturan Islam. Perhitungan suara referendum tahap kedua, Ahad (23/12), menunjukkan 63,8 persen penduduk negeri Piramida itu menyetujui konstitusi baru yang dinilai oleh kalangan sekuler-liberal terlalu “islami.”

Prosentase suara tersebut belum resmi, melainkan hasil hitungan kasar dari Ikhwanul Muslimin Mesir. Namun, kemenangan suara yang menyetujui konstitusi baru telah dapat dipastikan.

Konstitusi baru tersebut menyebutkan bahwa Islam sebagai dasar hukum. Konstitusi yang disetujui referendum itu juga berisi sejumlah aturan terkait kekuasaan presiden, posisi militer, penghormatan terhadap demokrasi dan hak asasi manusia (HAM), hingga peran kaum minoritas.

Konstitusi baru mewajibkan pembatasan jabatan presiden hanya dua kali dengan satu periode empat tahun. Selain itu, militer tidak lagi menjadi penentu kebijakan negara dan sumber hukum seperti pada era Husni Mubarak.

Seperti dikutip Republika, konstitusi bari Mesir mengambil sumber utama hukum Mesir adalah Islam. Segala kegiatan terkait dengan sosial, politik, dan ekonomi tak lepas dari prinsip-prinsip Islam. Kaum minoritas mendapat tempat terhormat dengan pemberlakuan undang-undang yang juga berdasarkan kepentingan mereka. [IK/Rpb/bsb]


DPD PKS Siak - Download Android App


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama
0 Comments
Tweets
Komentar

Tidak ada komentar

Leave a Reply

Komentar sehat anda..