PKS: Kita Menghormati Keputusan MK, GANTENG Menang
By: Abul Ezz
Selasa, 16 April 2013
0
pkssiak.org, Medan - Bertepatan pada hari ini (15/4) dilaksanakannya sidang penentuan hasil dari Mahkamah Konstitusi tentang gugatan Pilkada Sumatera Utara oleh Effendi Simbolon dan pasangan lainnnya yaitu Gus Irawan Pasaribu.
Dan hasil putusan MK tentang Perselisihan hasil Pilkada Sumatera Utara 15 April 2013 jam 14.00 WIB. Amar Putusan: menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. [hal 482] https://docs.google.com
Menanggapi hal ini DPW PKS Sumut yang diwakili oleh sekertaris umum Satrya Yudha Wibowo mengatakan bahwa PKS menghormati keputusan MK yang legal dan mengikat.
"
Dengan ditetapkannya keputusan MK ini bahwa MENOLAK permohonan pemohon atas pilkada Sumatera Utara maka yang memenangkan pilkada Sumatera Utara adalah pasangan Gatot Pujo Nugroho dan Tengku Erry Nuradi atau biasa disebut dengan pasangan GANTENG.
DPD PKS Siak - Download Android App