Select Menu

Iklan 1080x90

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

» » "Jangan Gunakan Hukum Sebagai Alat Politik" | #KriminalisasiPKS

"Jangan Gunakan Hukum Sebagai Alat Politik" | #KriminalisasiPKS


By: Abol Ezz Kamis, 16 Mei 2013 0


"JANGAN GUNAKAN HUKUM SEBAGAI ALAT POLITIK"


Fairy Setiyawan
Jurnalis

pkssiak.org - Judul di atas, diambil dari pernyataan penutup Prof . Teuku Nasrullah, Pakar Hukum Acara Pidana dalam acara Indonesian Lawyer's Club (ILC), Selasa 14 Mei 2013 dengan tema "Uang Daging Kemana Saja" yang tayang pukul 19.30.
Mengapa seorang pakar hukum sekelas Prof. Nasrullah sampai perlu mengingatkan semua pihak untuk tidak menggunakan hukum sebagai alat penguasa dalam mencapai keinginan-keingannya? Tentu Prof. Nasrullah, dan kita semua yang mampu melihat dengan jernih, mengetahui bahwa beberapa kasus di negeri ini (termasuk kasus yang saat ini mengaitkan nama mantan Presiden PKS, Ustadz Luthfi Hasan Ishaaq - LHI) sarat dengan kepentingan penguasa (bisa diartikan partai, bisa diartikan kelompok yang saat ini berkuasa).
Mari sejenak mengurai kekusutan ini...
KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada Ahmad Fathanah (AF) di Hotel Le Meridien Jakarta tanggal 29 Januari 2013. Dalam OTT tersebut ditemukan uang tunai Rp 1 Miliar yang menurut keterangan AF berasal dari 2 Dirut PT Indoguna Utama dan akan diberikan kepada Ustadz LHI sebagai uang suap/pelicin agar PT Indoguna Utama memperoleh tambahan kuota impor daging sapi dari Kementrian Pertanian.
Sebagai tindak lanjut OTT tersebut, KPK menjemput dan mengenakan status tersangka dalam kasus dugaan suap impor daging sapi kepada Ustadz LHI. Setidaknya ada 3 pertimbangan KPK dalam menahan Ustadz LHI.  Pertimbangan pertama, KPK menganggap ada kemungkinan tersangka akan menghilangkan barang bukti. Kedua, KPK menganggap tersangka memiliki potensi untuk melarikan diri, membuat-mengganggu atau memengaruhi saksi-saksi yang akan diperiksa KPK nantinya. Ketiga, ada kecurigaan bahwa tersangka akan melakukan tindak pidana korupsi lain. Ustadz LHI dijemput KPK di Gedung DPP PKS di Jln. TB Simatupang Jakarta tanggal 30 Januari 2013.
Penyelidikan KPK pun bergulir sangat cepat untuk kasus AF ini. KPK seolah tak ingin kehabisan kesempatan untuk membangun kembali citra positif mereka sebagai penggiat anti korupsi setelah sempat tersandung kasus bocornya sprindik. Saksi-saksi segera dipanggil. Aliran dana dari rekening milik AF dibuka ke publik, sita asset para tersangka dilakukan secara cepat dan dramatik. Media-media nasional pun dilibatkan dalam tiap gerak KPK sehingga info sekecil apapun segera sampai ke publik.
Media pun segera menyambut dengan headline-headline provokatif. Beberapa media bahkan memberi ruang tanggapan dalam baris-baris berita mengenai Ustadz LHI. Bisa dipastikan, ruang-ruang tersebut berisi caci maki kepada PKS. Tak berhenti di situ, ruang media sosial yang semestinya dimanfaatkan untuk menebar kebaikan pun berubah menjadi ajang pelepasan kemarahan publik.
PKS pun bergerak cepat dengan memilih Ustadz Anis Matta sebagai Presiden PKS menggantikan Ustadz LHI. Simpati masyarakat pun kembali membanjir untuk PKS. PKS yang diramalkan hancur karena kasus dugaan suap pada Ustadz LHI pun mampu bangkit kembali. Bahkan lebih kokoh dan solid.
Kenyataan bahwa PKS bertambah kuat, tentu mengkhawatirkan pihak-pihak lawan politik. Mereka memanfaatkan aksi KPK menangani kasus suap impor daging sapi sebagai celah untuk menghancurkan dan menghabisi PKS. Apakah KPK tahu bahwa mereka dimanfaatkan oleh lawan-lawan politik PKS? Atau KPK menjadikan diri mereka sendiri sebagai alat politik dari penguasa negeri?
Mari kita lihat kejadian berikut..
Ketika akan terjadi sita asset berupa kendaraan yang dicurigai milik Ustadz LHI dan AF di Gedung DPP PKS di Jln. TB Simatupang tanggal 6 Mei 2013, media heboh memberitakan kejadian tersebut sebagai upaya perlawanan dari PKS kepada KPK.. Apa sebabnya media bisa memberitakan seperti itu? Tentu tidak bisa sembarangan menulis berita. Seorang jurnalis, dituntut untuk mengabarkan sebuah berita yang berasal dari narasumber yang jelas identitasnya.
Berita yang dimuat  media nasional terkait sita asset merupakan keterangan langsung dari Juru Bicara KPK, Johan Budi SP. Inilah satu contoh keterangan Johan Budi SP :  awalnya penyidik KPK akan menyita mobil itu, namun adanya upaya perlawanan, maka mobil itu akhirnya hanya disegel.
Disadari atau tidak, pernyataan Johan Budi tadi memicu publik untuk beropini bahwa PKS melakukan perlawanan atas sebuah tindakan berkekuatan hukum yang dilakukan KPK. Dalam kenyataannya, KPK melakukan tindakan tak etis ketika hendak menyita asset berupa kendaraan tersebut (ada bukti video CCTV mengenai hal ini).
Sementara dalam berbagai kesempatan, Wakil SekJen PKS Fahri Hamzah, menegaskan sikap PKS yang sama sekali tidak berkeberatan atas penyegelan dan atau penyitaan asset selama KPK taat pada aturan hukum yang berlaku.
Konflik ini kemudian memicu media berlomba-lomba mempertemukan PKS dan KPK dalam ruang diskusi terbuka. Dari ruang diskusi tersebut diperoleh kesimpulan bahwa KPK berhak melakukan penyitaan meski tak sesuai dengan SOP (Standar Operation Procedure - Standar Penatalaksanaan Tindakan) dan PKS berhak mengajukan keberatan kepada KPK melalui pra peradilan atau menempuh jalur hukum lainnya.
Puncak diskusi terbuka mengenai konflik sita asset antara KPK dengan PKS dan orang-orang yang dicurigai sebagai sarana pencucian uang AF terjadi dalam Indonesia Lawyers Club Selasa, 14 Mei 2013. Banyak pihak awalnya meramalkan PKS akan tumbang dan hancur dalam diskusi tersebut. Sayangnya, yang terjadi adalah kebalikannya.
Diskusi tersebut justru membuka mata masyarakat bahwa KPK sudah banyak melakukan ketidakadilan dalam penegakan hukum. Johan Budi, Juru bicara KPK yang hadir saat itu berulang kali menegaskan, bahwa keadilan akan diperoleh saat persidangan. "Biarlah pengadilan yang memutuskan". Pernyataan Johan Budi memicu pertanyaan, "Sebelum di pengadilan, ada di manakah keadilan dan kebenaran itu?"
Betapa tidak, KPK hanya membuka info mengenai aliran dana AF kepada pihak PKS dan kepada perempuan-perempuan cantik yang oleh media sering kali diganti dengan kata "daging mentah". KPK seolah ingin mengaitkan perilaku hedonis AF dengan PKS. Apakah ini adil?
VS, seorang perempuan yang dikaitkan dengan AF turut menceritakan cara KPK menyita mobilnya. "Saya berangkat naik mobil dan pulang hanya membawa kardus-kardus", tutur VS dengan mata berkaca-kaca. "Saya diminta mengembalikan uang yang diberikan Mas Ahmad (Fathanah).. Saya tidak tahu uang itu berasal dari mana. Saya sudah berkali-kali menolak pemberian Mas Ahmad... Saya tidak tahu..". Apakah ini adil?
AA, seorang artis papan atas Indonesia pun keberatan namanya dikaitkan sebagai "perempuan di sekeliling AF". "Saya hanya memiliki kaitan profesional sebagai artis yang akan disewa untuk acara Pilkada oleh AF dan tidak memiliki hubungan pribadi", tandasnya. "Sebagai artis profesional, saya meminta DP untuk jasa saya, karena saya harus menghubungi pihak-pihak lain untuk show seperti menyewa band..", imbuhnya lagi. Meski demikian, AA tak berkeberatan ketika penyidik KPK memintanya mengembalikan uang yang telah menjadi hak-nya tersebut kepada KPK.
Kedua perempuan ini diminta mengembalikan uang pemberian AF, atas dasar dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal ini tak pelak membuat mereka, para pengacara yang hadir dalam ILC tertawa. Bahkan dengan tegas dan gamblang, Prof. T. Nasrullah menjelaskan soal TPPU menurut pasal 5 UU No. 8 Th. 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang menurut beliau selama ini sudah salah diinterpretasikan oleh KPK.. Sebagai akibatnya, banyak orang yang tidak tahu menahu dan terkait dengan tindak pidana AF, terkena imbasnya. Dan ini tentu saja, TIDAK ADIL. Dengan tegas, Prof. T. Nasrullah mengatakan, "Saya pikir, Ayu ini BODOH BENAR kalau dia kembalikan uang ini... Termasuk Vita (VS)..".
"Hukum tidak bergerak dalam terjemahan-terjemahan yang menjerat orang tidak salah" (Prof. T. Nasrullah). Artinya, KPK tidak boleh salah menerjemahkan pasal-pasal UU dalam menjerat tersangka karena itu sama artinya dengan menempatkan hukum pada posisi yang tidak benar. KPK juga harus ingat, dalam hukum mereka adalah policy exector (pelaksana kebijakan), bukanlah policy maker (pembuat kebijakan). Oleh karenanya, KPK harus sangat berhati-hati dalam setiap tindakannya. "Bila tindakan KPK dianggap sudah melampaui batas kewenangan dan bahkan cenderung sewenang-wenang, KPK bisa dilapokan melalui pra peradilan atau ke polisi", tambah Prof. Nasrullah.
"Ketika penegakan hukum tidak bisa diaudit, ini sudah menjadi luar biasa.." (Prof. T. Nasrullah). Bila KPK adalah penegak hukum dan penggiat anti korupsi, ada baiknya publik ikut mengetahui hasil audit KPK, karena lembaga apapun yang tidak bisa diaudit cenderung rentan untuk menyalahgunakan kekuasaan.
Sebagai penutup, Prof. T. Nasrullah menambahkan keterangan mengenai pasal 6 ayat 1 dan 2 dalam UU. 8 Th. 2010 tentang TPPU oleh korporasi. "Nah, tindakan apa yang terjadi sekarang dan ramai-ramai, di-cu-ri-ga-i oleh sebagian orang mengarah kepada tuduhan bahwa ada kejahatan korporasi oleh PKS. Oleh sebagian orang dianggap, ini ujung-ujungnya menjegal PKS untuk tampil.. Untuk bisa dibekukan berdasarkan UU Pemilu pada Pemilu 2014. Untuk itu saya katakan, jangan bergerak di luar sistem hukum. Janganlah hukum dijadikan alat politik..", tandasnya.
Hal ini sebenarnya sejalan dengan keberanian Wasekjen PKS Fahri Hamzah yang dalam pernyataan penutupnya menegaskan bahwa harga demokrasi yang kini dinikmati oleh bangsa Indonesia terlalu mahal untuk dinodai oleh kekuatan lembaga superbody. Untuk itulah, Fahri Hamzah terus menerus secara lantang mengkritisi KPK.
Apakah kita tidak boleh mengkritisi KPK? Tentu boleh.. Tak hanya itu. Kita memiliki hak dan kewajiban untuk terus mengingatkan KPK agar tidak menjadikan hukum dan penegak-penegaknya sebagai alat politik oleh penguasa. ***


*Penulis: @perimerahjambu on twitter

__
Catatan penulis : seusai menyaksikan ILC, beberapa kawan non muslim menelpon dan mengatakan bersimpati pada PKS. Blessing in disguise :)


DPD PKS Siak - Download Android App


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama
0 Comments
Tweets
Komentar