Select Menu

Iklan 1080x90

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

» » Mau Usung Capres Sendiri, PKS Dukung “Presidential Threshold” 20 Persen

Mau Usung Capres Sendiri, PKS Dukung “Presidential Threshold” 20 Persen


By: Abol Ezz Sabtu, 29 Juni 2013 0

pks-pkssiak.org, JAKARTA - Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Presiden (Pilpres) Nomor 42 Tahun 2008 masih tarik ulur di Badan Legislasi DPR. Dari hasil rapat Baleg terakhir, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berubah sikap.

Sebelumnya, PKS bersikeras agar salah satu poin tentang presidential threshold diubah. Kini, sikapnya berubah dan menyatakan PT tak perlu diubah, tetap 20 persen.

“PKS posisinya mempertahankan PT yang sekarang karena sulit kalau PT terlalu kecil. Secara psikologis jika angka terlalu kecil menggambarkan pemerintah yang tidak stabil,” ujar Sekretaris Fraksi PKS Abdul Hakim saat dihubungi Jumat (28/6/2013).

Sementara jika PT besar, lanjutnya, itu bisa membuat pemerintahan lebih stabil karena capres terpilih nantinya mendapat dukungan yang besar. Hakim yakin PKS bisa lolos dari presidential threshold dalam UU Pilpres terdahulu, yakni 20 persen kursi di DPR atau 25 persen perolehan suara nasional.
 “Kami yakin sampai suara begitu. Kami mau mencalonkan capres sendiri,” ujar Hakim.

Meski menghendaki PT tidak berubah, Hakim mengatakan, PKS tetap menyarankan adanya revisi di sejumlah pasal dalam UU Pilpres. Salah satunya ialah terkait keuangan hingga persoalan kampanye.

Sikap PKS yang tetap menginginkan agar PT tetap 20 persen ini berbeda dengan sikap sebelumnya yang disampaikan pada rapat Baleg bulan April lalu.

Ketika itu, PKS mengungkapkan bahwa PT harus diubah karena perlu memberikan peluang bagi hadirnya capres-capres alternatif. Namun, PKS memang belum pernah menyebutkan angka PT yang diinginkannya.

Hingga kini, pembicaraan RUU Pilpres mentok di Baleg. Masing-masing fraksi masih terbelah antara yang menyatakan UU Pilpres tak perlu direvisi dengan pihak yang menyatakan UU Pilpres perlu diubah. Kebanyakan dari fraksi masih terfokus pada PT. Mereka mengajukan persentase masing-masing.

Partai-partai besar, seperti Partai Demokrat, Partai Golkar, PDI Perjuangan, Partai Amanat Nasional, dan Partai Kebangkitan Bangsa, menyusul kemudian PKS, merasa PT tak perlu diubah. Sementara partai menengah, seperti Partai Persatuan Pembangunan, Partai Hanura, dan Partai Gerindra, menginginkan PT diubah serendah mungkin.[kompas]




DPD PKS Siak - Download Android App


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama
0 Comments
Tweets
Komentar