pkssiak.org - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai bermain-main dalam memberantas korupsi. Sebab, hingga saat ini KPK belum menahan tersangka Hambalang.
Anggota Komisi III DPR (membidangi hukum) Ahmad Yani mengatakan institusi tindak kejahatan korupsi itu telah mempermainkan rakyat.
“KPK dalam (menahan) kasus tertentu tidak menunggu hasil audit BPK. Ini yang saya kemukakan bahwa KPK selalu bermain,” kata Yani kepada inilah.com, Rabu (12/6/2013).
Kenapa kasus lain KPK tidak perlu menunggu hasil audit BPK? Menurut Yani, komisi pimpinan Abraham Samad itu tebang pilih dalam memberangus korupsi. KPK lemah menghadapi kasus korupsi yang melibatkan penguasa.
“Ini yang saya katakan bahwa standar ganda KPK. Seharusnya KPK menerapkan hukum itu yang sama,” tegas politikus PPP tersebut.
Sebelumnya diberitakan, KPK belum melakukan penahanan terhadap tersangka kasus Hambalang. Alasannya, KPK menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Namun, Ketua BPK Hadi Poernomo mengatakan penahanan tersangka kasus korupsi adalah kewenangan KPK dan tidak perlu menunggu hasil audit.
“Kalau soal penahanan kami serahkan kepada KPK. Silahkan tanya KPK, itu kewenangan penyidik KPK,” tegas Hadi, di Gedung DPR, Selasa (11/6).
Dia menjelaskan, hasil audit BPK untuk memperjelas kerugian negara kasus korupsi yang diduga melibatkan mantan Menpora Andi Mallarangeng. Hasil audit yang kedua ini bisa saja tidak jauh beda dengan hasil audit Hambalang yang pertama. “Bisa sama dan bisa beda, tunggu saja,” tuturnya.
Penegasan BPK tersebut sekaligus menjawab pimpinan KPK yang sebelumnya menyatakan pihaknya terhambat hasil audit kerugian negara di BPK dalam menyelesaikan kasus Hambalang.