Select Menu

Iklan 1080x90

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

» » Hidayat: Pasal Kontroversi Sudah Hilang, PKS Dukung Pengesahan RUU Ormas

Hidayat: Pasal Kontroversi Sudah Hilang, PKS Dukung Pengesahan RUU Ormas


By: Abol Ezz Selasa, 02 Juli 2013 0


pkssiak.org, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid mengatakan, fraksinya mendukung rancangan undang-undang organisasi kemasyarakatan (RUU Ormas) disahkan dalam sidang paripurna yang digelar di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (2/7/2013). Menurutnya, tidak ada lagi hal yang perlu dikhawatirkan dari RUU ini.

"Kita perlu mengakhiri Undang-Undang yang represif (UU No 8/1985), jaminan yang tidak memberikan kebebasan berserikat dan berkumpul. Kita menyetujui (RUU Ormas) karena ingin mengakhiri rezim undang-undang yang represif," kata Hidayat.

Ia menjelaskan, sikap fraksinya merupakan hasil konsultasi dengan berbagai pihak. Pasal-pasal yang menuai perdebatan telah terjawab, dan RUU ini dianggap perlu segera disahkan.

Menurutnya, perdebatan mengenai definisi ormas telah jelas diterangkan dalam RUU Ormas. Ormas yang harus melakukan pendaftaran hanyalah ormas baru dan belum berbadan hukum, sedangkan ormas yeng telah berbadan hukum tak perlu lagi mendaftar.

Selanjutnya, kata Hidayat, terkait dengan kekhawatiran intervensi negara, menurutnya tak akan terjadi karena RUU Ormas telah memberikan ruang yang luas untuk kemerdekaan ormas. Adapun mengenai aliran dana asing, kata Hidayat, tak perlu diperdebatkan. Yang terpenting adalah alokasi penggunaan dan tanggung jawabnya dilakukan secara transparan.

"Kalau (Rancangan) UU Ormas tidak ada (disahkan) maka UU Ormas yang lama masih berlaku," ujarnya.

*sumber: Kompas


DPD PKS Siak - Download Android App


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama
0 Comments
Tweets
Komentar