Select Menu

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

Senin, 01 Juli 2013

UU Pemberantasan Korupsi Tak Kenal Perdagangan Pengaruh

pembelaan-luthfi-hasan-ishaaq-di-sidang-eksepsi-001-isnpkssiak.org, JAKARTAPenasihat Hukum Luthfi Hasan Ishaaq menilai jaksa KPK keliru menempatkan Luthfi sebagai penyelenggara negara atau pegawai negeri dalam kaitan dugaan penerimaan hadiah pengurusan kuota impor daging sapi.

Meski, Lutfhi benar adalah anggota DPR, namun jabatannya tidak berhubungan dengan kebijakan memberikan rekomendasi, terlebih memutuskan peningkatan kuota impor daging sapi.

“Sehingga pasal yang didakwakan kepada terdakwa sama sekali tidak relevan,” kata Zainuddin Paru saat membaca surat keberatan (Eksepsi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/7/2013).

Sementara, perihal dugaan Jaksa yang menyatakan Luthfi telah menjual ‘pengaruhnya’, itu juga dikatakan Paru sangat keliru.
 
 Terlebih secara history pembuatannya, Undang-Undang Pemberantasan Korupsi tidak mengenal perdagangan pengaruh.

“Menurut Prof Dr Romli Atmasasmita, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran dan pernah sebagai anggota tim perumus UU Tipikor, mengatakan bahwa perbuatan ‘mempengaruhi’ tidak dikenal dalam Tipikor,” kata Paru.

Seperti diketahui, dalam dakwaan Jaksa, Luthfi diduga menerima uang Rp 1,3 miliar dari Dirut PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman untuk mempengaruhi pejabat Kementan dalam merekomendasikan penambahan kuota impor daging sapi tahun 2013 di Kementan.[tribunnews]


0 Comments
Tweets
Komentar