Disahkannya UU ASN, PKS Harap Birokrasi Jadi Lebih Baik
By: Abul Ezz
Sabtu, 21 Desember 2013
0
pkssiak.org, Jakarta - Dengan
disahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN)
dalam Rapat Paripurna DPR, maka batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil
(BUP PNS) dari semula 56 tahun menjadi 58 tahun.
Berdasarkan rilis yang diterima Humas Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKS, Jumat (20/12) untuk jabatan Eselon I dan II menjadi 60 tahun dan jabatan fungsional usia pensiunnya disesuaikan peraturan perundang-undangan. “RUU ASN telah digagas lebih dari tiga tahun itu, baru disetujui hari ini, menilai UU ini akan memperpanjang usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS)," kata Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU ASN Gamari Sutrisno dalam rapat Paripurna DPR RI di Jakarta.
Sebelumnya, Rapat Panja DPR dan pemerintah yang membahas RUU ASN, Senin (16/12), berlangsung hingga pukul 01.00 WIB. Salah satu materi yang disepakati dalam RUU adalah batas usia pensiun (BUP) PNS yang saat ini 56 tahun menjadi 58 tahun. Sampai eselon III, BUP menjadi 58 tahun, eselon II dan I 60 tahun. Sedangkan untuk jabatan fungsional bisa lebih.
Gamari menjelaskan Komisi ASN bertugas mengawasi proses rekrutmen jabatan pimpinan tinggi, sehingga bisa dijamin kompetitif dan terbuka. “Dengan sendirinya, fungsi Tim Penilai Akhir (TPA) akan dilakukan oleh KASN ini, kecuali Presiden punya kebijakan lain, misalnya membentuk tim pembantu. Silakan saja tapi secara fungsi dan peran KASN diutamakan," ujar anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS ini.
UU ASN juga akan mengatur manajemen kepegawaian ASN, dimana ada pejabat berwenang dan pembina kepegawaian. "Pejabat itu adalah Presiden, tapi Presiden bisa mendelegasikan kewenangannya kepada pejabat karier struktural tertinggi di kementerian, lembaga maupun instansi," jelas Gamari.
Diharapkan, dengan disahkan UU ASN, birokrasi menjadi lebih baik, tertata sesuai dengan aturan. Menjadi landasan yuridis formal dalam rangka pembudayaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Dapat mewujudkan aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, netral, dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik serta mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa.
Berdasarkan rilis yang diterima Humas Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKS, Jumat (20/12) untuk jabatan Eselon I dan II menjadi 60 tahun dan jabatan fungsional usia pensiunnya disesuaikan peraturan perundang-undangan. “RUU ASN telah digagas lebih dari tiga tahun itu, baru disetujui hari ini, menilai UU ini akan memperpanjang usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS)," kata Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU ASN Gamari Sutrisno dalam rapat Paripurna DPR RI di Jakarta.
Sebelumnya, Rapat Panja DPR dan pemerintah yang membahas RUU ASN, Senin (16/12), berlangsung hingga pukul 01.00 WIB. Salah satu materi yang disepakati dalam RUU adalah batas usia pensiun (BUP) PNS yang saat ini 56 tahun menjadi 58 tahun. Sampai eselon III, BUP menjadi 58 tahun, eselon II dan I 60 tahun. Sedangkan untuk jabatan fungsional bisa lebih.
Gamari menjelaskan Komisi ASN bertugas mengawasi proses rekrutmen jabatan pimpinan tinggi, sehingga bisa dijamin kompetitif dan terbuka. “Dengan sendirinya, fungsi Tim Penilai Akhir (TPA) akan dilakukan oleh KASN ini, kecuali Presiden punya kebijakan lain, misalnya membentuk tim pembantu. Silakan saja tapi secara fungsi dan peran KASN diutamakan," ujar anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS ini.
UU ASN juga akan mengatur manajemen kepegawaian ASN, dimana ada pejabat berwenang dan pembina kepegawaian. "Pejabat itu adalah Presiden, tapi Presiden bisa mendelegasikan kewenangannya kepada pejabat karier struktural tertinggi di kementerian, lembaga maupun instansi," jelas Gamari.
Diharapkan, dengan disahkan UU ASN, birokrasi menjadi lebih baik, tertata sesuai dengan aturan. Menjadi landasan yuridis formal dalam rangka pembudayaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Dapat mewujudkan aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, netral, dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik serta mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa.
DPD PKS Siak - Download Android App