Dissenting Opinion Warnai Putusan Vonis LHI
By: Abul Ezz
Selasa, 10 Desember 2013
0
pkssiak.org - Pembacaan vonis sidang suap impor sapi dan pencucian uang terhadap terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) dibacakan hakim dipengadilan Tipikor pada Senin (09/12/2013) petang hingga malam.
Dalam putusannya hakim menjatuhi hukuman 16 tahun penjara -dipotong masa penahanan- dan denda Rp1 miliar.
Terkait vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa yang juga mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak mengambil keputusan dengan suara bulat.
Setidaknya, ada dua anggota majelis hakim berbeda pendapat (dissenting opinion) dalam perkara dugaan suap penanganan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) dan Pencucian Uang, keduanya adalah Joko Subagiyo dan I Made Hendera.
Mereka berpendapat KPK tak berwenang melakukan penuntutan perkara tersebut. Pasalnya, tidak ada ketentuan dalam undang-undang yang mengatur jaksa KPK bisa menuntut perkara pencucian uang.
"Jaksa KPK tidak memiliki dasar undang-undang menuntut pencucian uang. Maka tanpa harus melihat pokok perkara, perkara pencucian uang terdakwa harus ditolak," ucap Joko saat membacakan dissenting opinionnya, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (9/12).
Tindakan penuntutan KPK tidak boleh menghalalkan segala termasuk melampaui kewenangan yang diatur secara eksplisit dalam Undang-undang.
Sementara itu, Hakim I Made Hendera menilai bahwa Jaksa KPK hanya berwenang menuntut perkara korupsi. I Made mengatakan, jika KPK dapat menyerahkan hasil penyidikan pencucian uang kepada Jaksa pada Kejaksaan Agung.
"Penuntutan TPPU hanya disebut Jaksa, tidak ada KPK. Jadi hanya jaksalah yang berhak menuntut TPPU. Penuntut umum ada di bawah Kejaksaan Agung dan tidak di bawah KPK," ucapnya.[Islamedia]
DPD PKS Siak - Download Android App