Select Menu

Iklan 1080x90

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

» » Fahri Hamzah: Kasus Anggoro Libatkan Politisi Senayan dan Pimpinan KPK

Fahri Hamzah: Kasus Anggoro Libatkan Politisi Senayan dan Pimpinan KPK


By: Abol Ezz Sabtu, 01 Februari 2014 0

Anggoro Widjojo (Foto: Liputan6.com)
pkssiak.org - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Fahri Hamzah mengatakan kasus Anggoro Widjojo memiliki komplikasi yang jauh, karena tidak hanya melibatkan politisi senayan tetapi juga pimpinan KPK.

"Saya memerlukan jawaban karena kasus ini menarik. Saya sedang pelajari. Kasus ini komplikasinya jauh, tidak saja karena melibatkan politisi Senayan tetapi juga melibatkan pimpinan KPK," ujar Fahri Hamzah melalui akun Twitternya @Fahrihamzah, Jum'at (31/1) kemarin.

Fahri mengingatkan tentang pertemuan Anggoro dan mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, di Singapura serta pengakuan Anggoro dan Anggodo.

"Tapi lebih awal saya ingin tahu soal penangkapan Anggoro sebab menarik karena peran Interpol tak tampak," lanjut Fahri.

Padahal, kata Fahri, kerjasama Interpol itu pintunya hanya Polri sebab mereka anggota organisasi Interpol internasional.

"Tapi kita lihat dulu sambil cari bahan. Dan kasus ini tak boleh dianggap akhir. Ini adalah awal kasus besar," ungkapnya.

Menurutnya drama baru telah datang tapi kita jangan lupa masalah utama. Pemberantasan korupsi bukan opera sabun dan kesaksian Anggoro diperlukan untuk membuka misteri hubungan pimpinan KPK dengan kasus SKRT.

"Kesaksian Antasari diperlukan kembali untuk mengklarifikasi pertemuan Singapura antara dia dengan Anggoro. Kesaksian Antasari adalah kunci, karena ia pimpinan KPk yang mengalami kejanggalan kasus ini dan juga pembebasan cekal JSC," katanya.

Dia mengatakan, para pemerhati layak membaca buku OC Kaligis yang hampir setebal 700 halaman karena sangat rinci dan faktual.

"Bagi kita yang ingin hukum tegak tanpa pandang bulu. Kasus ini kita pantau karena kasus ini penuh dengan pelanggaran. Equality before the Law Ada dalam pasal 27 UUD 45," ungkap Fahri mengakhiri 'kicauannya'.[dm/pksnongsa.org]





DPD PKS Siak - Download Android App


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama
0 Comments
Tweets
Komentar

Tidak ada komentar

Leave a Reply

Komentar sehat anda..