pkssiak.org - Politisi
PKS, Fahri Hamzah kembali menunjukkan kekritisannya pada lembaga
antirasuah, KPK. Bahkan, Fahri Hamzah menuding KPK telah berbuat zalim
dengan melakukan pengadilan di luar hukum.
Tudingan Fahri Hamzah itu terkait publikasi besar-besaran atas dugaan
aliran dana dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan
Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan kepada para artis.
Hal serupa juga pernah dilakukan KPK pada penanganan kasus yang menimpa mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq.
“Seharusnya, dana yang belum terbukti sebagai hasil pidana tidaklah
layak alirannya dituduhkan sebagai TPPU atau aliran uang haram. Apalagi
kemudian mengungkap soal-soal di luar hukum. Ini adalah kezaliman dan
pembentukan opini yang ditujukan untuk menciptakan pengadilan di luar
hukum,” kata Fahri Hamzah dalam pesan tertulisnya kepada LICOM Jakarta,
Jumat (14/02/2014).
Fahri Hamzah mengatakan, KPK telah menggunakan modus penghancuran
reputasi, kredibilitas dan moral tersangka agar tidak bisa membela diri
dan hancur.
“Sudah terlalu banyak korban seperti rumah tangga Al Amin
Nasution-artis Kristina. Saya juga lihat Airin-Wawan akan dibuat sama.
Wawan akan mengalami pengadilan moral. Meski dia sama sekali bukan
pejabat negara, dalam hal ini KPK telah berada di atas hukum karena
dalam kampanye memberantas korupsi ini semua dianggap perang dan tak ada
hukum dalam perang kecuali membuat musuh harus dilumpuhkan dengan cara
apapun,” tandas Fahri Hamzah.
Fahri Hamzah menambahkan, aliran dana melalui rekening perbankan
merupakan rahasia yang bersifat pribadi. Sayangnya, oleh PPATK dan KPK
obyek privat itu dijadikan ajang pertunjukan dan strategi untuk membuat
seru permainan petakumpet korupsi.
“Kalau kita tanya substansinya pasti bukan hukum. Karena itulah
negara kita kehilangan kepastian dan pengusaha kabur ke negara lain dan
yang tersisa hanya penjual hasil bumi dan calo impor,” kritik Fahri
Hamzah.
Melihat kondisi ini, Fahri Hamzah membunyikan sirine jika Indonesia
dalam bahaya besar jika pemberantasan korupsi telah berubah fungsi
menjadi perang yang tidak lagi melihat urut dan aturan hukum.
“Tak ada yang bisa diperbaiki dengan perang karena semua sedang
dihancurkan. Dan dalam kehancuran institusi negara itulah segelintir
orang bersorak-sorai,” beber Fahri Hamzah.
Fahri Hamzah pun menyeru pada KPK agar kembali kepada negara hukum.
Sebab, tak ada yang bisa diselesaikan dengan perang. “Hanya hukum dan
perdamaian yang bisa selesaikan masalah. Sudah cukup tepuk tangan dan
tepuk dada. Kembalilah kepada jati diri negara hukum sesuai UUD 1945,”
ajak Fahri Hamzah.
Seperti diketahui, KPK telah menyita mobil Toyota Alphard Vellfire B
510 JDC dari kediaman artis Jennifer Dunn di jalan Bangka, Jakarta
Selatan. Mobil tersebut diduga berkaitan dengan TPPU yang dilakukan
Wawan.
Sampai saat ini belum ada penjelasan, baik dari pihak Wawan mau pun
Jennifer Dunn. Kuasa hukum Wawan, Maqdir Ismail mengaku tidak tahu
karena kliennya belum menceritakan perihal mobil yang diduga diberikan
Wawan kepada Jennifer Dunn itu.
Sebelumnya, nama artis cantik Jennifer Dunn muncul menyusul nama Aura
Kasih yang diduga terkait dengan kasus TPPU Tubagus Chaeri Wardhana
alias Wawan.