pkssiak.org, Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah,
 merespon kekalahan UU Mahkamah Konstitusi (MK), dalam uji materi 
undang-undang di MK wajar. Menurutnya, UU ini sudah ganjil sejak perppu 
diajukan ke DPR.
Alasan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dianggap tidak bisa 
diterima. “Jangankan MK, presiden pun berhenti bukan darurat. Sudah ada 
mekanisme suksesinya,” ucap Fahri, Jumat (14/2).
Fahri menambahkan, soal pengawasan hakim dan ketentuan yang 
ditambahkan SBY merupakan hal yang tidak perlu. Fahri dengan tegas 
menyimpulkan ini, sebagian besarnya hanya bertujuan mencari muka.
“Soal pengawasan hakim memang lembaga kekuasaan judikatif harusnya 
memiliki mekanisme pengawasan internal untuk menghindarinya dari 
intervensi pihak lain,” jelas Fahri.
Dan prihal tersebut, Fahri sebut Presiden bisa dengan mudah 
dijatuhkan. “SBY harus sadar kerusakan ini juga bisa membuat SBY dan 
keluarganya menjadi korban berikutnya dari ketidakpastian hukum ini”, 
tutup Fahri.


