Bandung Berlakukan Pembatasan Jam Hiburan Malam, Kejahatan Turun 80 persen
By: Abul Ezz
Senin, 10 Maret 2014
0
pkssiak.org - Bandung – Pembatasan jam hiburan malam hingga pukul 24.00 wib, yang diterapkan Kapolda Jabar Irjen Pol Mochammad Iriawan sejak awal tahun 2014 lalu. Rencananya akan diterapkan juga ke wilayah Cirebon.
Hal ini diungkapkan Kapolda Jawa Barat, jika pemberlakuan pembatasan jam hiburan malam. Sangat efektif.
” Pemberlakuan tersebut di terapkan bukan hanya di kota Bandung saja, namun di kota-kota lainnya di Jawa Barat lainnya. Rencananya akan juga di berlakukan aturan tersebut, salah satunya yakni di wilayah Cirebon . Teknisnya nanti kita dan bupati serta walikota juga akan memberikan hasil kajian terkait hal tersebut serta dampaknya,” papar Kapolda Jabar, di Mapolda Jabar, Jumat (7/9).
Kapolda menegaskan bahwa bagi warga Jawa Barat, khususnya kota Bandung yang ingin keluar di malam hari dipersilahkan asal dengan catatan tidak menimbulkan tindakan-tindakan anarkis yang menimbulkan ketidaknyamanan masyarakat lainnya.
“Ga apa-apa warga yang mau nongkrong selama tidak mabuk-mabuk,” ujarnya
Menurutnya banyak pengusaha-pengusaha hiburan malam yang berterima kasih atas pemberlakuan pembatasan jam hiburan malam tersebut, karena para pengusaha tersebut juga menyadari bahwa situasi tidak kondusif tersebut muncul saat lewat dari jam 12 malam.
Kapolda juga memaparkan bahwa tujuan pemberlakuan tersebut hanya untuk kepentingan keamanan untuk wilayah Bandung dan Jawa Barat, hal itu terbukti dengan menurunnya tingkat kejahatan di Jawa Barat hingga 80 persen.
“Turun kejahatan 80 persen ,sekarang lihat saja ada ga kejadian setelah lewat jam 24.00,” tegasnya. (java/hs/intriknews)
DPD PKS Siak - Download Android App