pkssiak.org, JAKARTA
– Anggota Komisi III DPR RI Fahri Hamzah berkomentar mengenai sidang
mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya, yang akan digelar
pada Kamis (6/3/2014) besok.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mau
membeberkan apakah nama Wapres Boediono masuk dalam dakwaan Budi Mulya.
Terkait hal tersebut, Fahri meminta SBY agar tidak lepas tangan mengurus
negara dan berhenti berkampanye.
“Saya cuma minta SBY jangan lepas tangan. Negara dalam keadaan
darurat. Stop kampanye. Urus negara, wakilmu (Boediono) sudah disebut.
Kalau mau rubuh, rubuh sendiri saja. Jangan ngajak-ngajak,” kata Fahri
di YLBHI, Rabu (5/3/2014).
Seperti diberitakan, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menyatakan surat dakwaan Budi Mulya mencapai 180 halaman.
Rumusan dakwaannya bersifat kumulatif.
Rumusan dakwaannya bersifat kumulatif.
“Jadi ada primer dan subsider. Fokus di dalam dakwaan itu terdiri
dari dua, satu soal FPJP dan kedua bank gagal berdampak sistemik,” kata
Bambang.
Pihaknya menyebut mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia itu telah
melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangannya
secara bersama-sama, terkait pegucuran fasilitas pendanaan jangka pendek
ke Bank Century dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak
sistemik.
Diperkirakannya ada lima sampai enam orang rekan kerja Budi yang
turut masuk dalam dakwaan Jaksa KPK. Bambang meminta agar hal itu baru
diungkap pada sidang besok. Menurut Bambang, bersama rekan-rekannya,
Budi Mulya diduga melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan. Sehingga,
menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 7 Triliun.
Ditanya apakah mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono masuk dalam
yang didakwa turut bersama-sama Budi, Bambang tegaskan belum bisa
dibeberkan saat ini. Begitu juga saat ditanya apakah Wakil Presiden itu
akan masuk dalam deretan saksi yang akan dipanggil ke persidangan.
“Semua orang yang diperiksa sebagai saksi itu pasti dibuat Berita
Acara Pemeriksaan dan ada dalam berkas perkara. Bahwa apakah akan
ditampilkan atau tidak nanti lihat proses di pengadilan,” imbuhnya.[tribunnews]