Select Menu

Iklan 1080x90

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

» » » Curangi Suara PKS, Ketua KPPS Dipidanakan

Curangi Suara PKS, Ketua KPPS Dipidanakan


By: Abol Ezz Selasa, 29 April 2014 0



pkssiak.org, Kolaka - Ketua KPPS di TPS 7 Kelurahan Kolakaasi Kecamatan Latambaga Kolaka Sulawesi Tenggara, harus menerima ganjaran atas perbuatannya melawan hukum. Pria bernama lengkap Aswaluddin (30) ini, harus berurusan dengan penegak hukum terpadu (gakumdu) Kabupaten Kolaka, atas tindakannya melakukan kecurangan saat pilcaleg 9 April 2014 lalu.

Penyebabnya, pada penghitungan suara di TPS yang dipimpinnya, dia mencurangi suara caleg PKS dengan merusaki surat suara yang tercoblos nama caleg tersebut. Modusnya, surat suara yang tercoblos caleg PKS nomor urut 4 atas nama Mansur, dilubangi dengan kuku jari. Sehingga surat suara tersebut dinyatakan batal. Sayangnya saksi PKS di TPS 7 tidak diperbolehkan protes karena telat datang. Saat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPS, Mansur yang mendapat laporan kecurangan dari saksinya, mengamuk habis-habisan. Pasalnya ketua KPPS dan PPS kelurahan Kolakaasi, tak mau membuka kotak suara. Akibatnya massa pendukung Mansur mengamuk hingga polisi dan TNI harus menurunkan pasukan untuk pengamanan.

Senin (28/4), kasus pelanggaran pemilu tersebut mulai disidangkan. Dengan menghadirkan saksi dari Panwaslu Kabupaten Kolaka, Mansur sebagai caleg yang dirugikan, para saksi TPS, KPUD, petugas PPS serta petugas pengawas lapangan. Sidang dipimpin oleh hakim Nursina serta Eli Sartika dan Gourga Guntur sebagai hakim anggota.

Barang bukti surat suara yang dinyatakan batal sebanyak 28 lembar turut dihadirkan di persidangan. Puluhan massa dari kubu Aswaluddin maupun Mansur, ikut menyaksikan jalannya persidangan. Aparat kepolisian pun bersiaga penuh.

"Sidangnya dijadwalkan tiga hari. Hari ini pemeriksaan saksi sebanyak 8 orang, besok tuntutan dan hari ketiga sudah putusan. Kita kenakan pasal berlapis karena melanggar undang-undang pemilu beberapa pasal, dan undang-undang pidana (KUHP) pasal pelanggaran pemilu. Ancamannya 4 tahun penjara kalau KUHP dan 2 bulan penjara kalau undang-undang pemilu. Ini harus dituntaskan supaya berhati-hati para penyelenggara pemilu kedepannya," jelas ketua bidang pelanggaran pemilu Panwas Kolaka, Lukman ketika ditemui di Pengadilan Negeri Kolaka, Senin (28/4) disela persidangan. [Gugus/kendarinews]


DPD PKS Siak - Download Android App


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama
0 Comments
Tweets
Komentar