pkssiak.org, Mesir - Mantan PM Kudeta Mesir, Hazim
Al-Biblawy, menyatakan (21/4) bahwa langkah pemerintahannya untuk
menetapkan Ikhwanul Muslimin (IM) sebagai organisasi teroris adalah
keputusan politis bukan keputusan hukum sehingga teks keputusannya tidak
dipublikasikan di media resmi.
Biblawy menegaskan bahwa sesungguhnya hanya pengadilan yang berhak untuk memutuskan hal itu berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan kepolisian dan kejaksaan.
Biblawy juga menolak pemberlakuan UU Aksi Unjuk Rasa yang melanggar hak asasi warga negara dalam menyampaikan pandangan dan pendapatnya, berharap adanya amandemen terhadap UU tersebut.
Pemerintahan Biblawy sebelumnya mengeluarkan keputusan pada 25 Desember 2013 yang menetapkan IM sebagai organisasi teroris, dan menuduhnya sebagai dalang pemboman kantor polisi di Daqhaliyah yang
menyebabkan 16 orang tewas dan 140 lainnya menderita luka.
Terkait kejadian tersebut, IM telah membantah pihaknya terlibat peristiwa tersebut dan menegaskan bahwa aksi-aksi terorisme bertentangan dengan prinsip dan falsafah perjuangan IM. (aljazeera/rem/dakwatuna)
Biblawy menegaskan bahwa sesungguhnya hanya pengadilan yang berhak untuk memutuskan hal itu berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan kepolisian dan kejaksaan.
Biblawy juga menolak pemberlakuan UU Aksi Unjuk Rasa yang melanggar hak asasi warga negara dalam menyampaikan pandangan dan pendapatnya, berharap adanya amandemen terhadap UU tersebut.
Pemerintahan Biblawy sebelumnya mengeluarkan keputusan pada 25 Desember 2013 yang menetapkan IM sebagai organisasi teroris, dan menuduhnya sebagai dalang pemboman kantor polisi di Daqhaliyah yang
menyebabkan 16 orang tewas dan 140 lainnya menderita luka.
Terkait kejadian tersebut, IM telah membantah pihaknya terlibat peristiwa tersebut dan menegaskan bahwa aksi-aksi terorisme bertentangan dengan prinsip dan falsafah perjuangan IM. (aljazeera/rem/dakwatuna)