Pemprov Sumbar Lakukan Reformasi Birokrasi dengan Sistem yang Tepat
By: Abul Ezz
Jumat, 18 April 2014
0
pkssiak.org - Pemerintah
Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melakukan reformasi birokrasi menuju
tata kelola pemerintah yang baik dan bersih yang dimulai dengan
pemberlakukan sistem sesuai aturan berlaku. Persoalan mendasar dari
pelaksanaan reformasi birokrasi selama ini, amat dipengaruhi oleh SDM
aparatur dan pemimpinnya.
"Jika
aturan dan perundang-undangan mudah kita membahas dan menyelesaikannya,
namun soal mind set dan character set SDM membutuh waktu yang lama dan
tidak mudah," ujar Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dalam Seminar
Nasional Reformasi Birokrasi dan Kepimimpinan Transformasional menuju
Tata Pemerintahan Baik Kelas Dunia 2025, diruang Nagara IPDN Baso
Bukittinggi, Kamis (17/4).
Irwan
Prayitno mengatakan, dalam pelaksanaan reformasi birokrasi telah
melakukan evaluasi SDM PNS Sumbar yang berjumlah 8.000 orang melalui
test kompetensi. Dari test kompetensi tersebut hanya 30 persen yang
memiliki kemampuan layak pakai.
"Kondisi
ini terjadi karena cara rekrutmen CPNS Sumbar sebelum tahun 2005 belum
dilakukan secara baik dan benar. Banyak CPNS merupakan anak-anak ,
keluarga PNS yang masuk berdasarkan rekomendasi dan bukan berdasarkan
hasil test yang baik," ungkap Irwan.
Hal
ini, lanjut Irwan, termasuk pula dengan para honorer yang juga diterima
pada zaman pemerintahan SBY, yang secara politik sangat baik, namun
dalam sisi kompentensi sistem tidak layak. Sehingga seteleh menjadi PNS
mereka tidak mampu menjalankan tugas dengan baik. Dan mereka itu juga
telah ada pada jabatan eselon II, III dan IV dilingkungan pemprov.
Sumbar.
"Kemarin
juga terjadi persoalan ketika saya menekan pejabat eselon II yang hasil
pekerjaan SKPD-nya kurang baik untuk mengganti pejabat III dan IV jika
tidak pejabat eselon II tersebut saya ganti,"tegasnya.
Kemudian juga ada seseorang yang mau dipromosikan ke eselon III dan IV, akan tetapi hasil test kompetensinya dibawah nilai 62.
"Padahal
harapan saya standar minimal hasil kompetensi itu 70 idealnya. Namun
melihat kondisi dan mentalitas yang ada ditetapkan hasil nilai
kompetensi 62, diatas nilai ini dianggap orang yang mampu bekerja
dibawah itu dianggap tidak mampu melaksanakan tugas dengan baik,"
paparnya.
Dengan
demikian, Pemprov Sumbar telah berupaya mewujudkan reformasi birokrasi
secara mekanisme sistem, dan berharap pelayanan yang nantinya diberikan
dapat lebih baik, dengan prinsip melayani bukan minta dilayani.[dm/humas
sumbar]
DPD PKS Siak - Download Android App