Select Menu

Iklan 1080x90

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

» » Ombudsman RI : Sumbar Terbaik I Merespon UU 25/2009 Pelayan Publik

Ombudsman RI : Sumbar Terbaik I Merespon UU 25/2009 Pelayan Publik


By: admin Senin, 19 Mei 2014 0


pkssiak.org - Ombusdman Republik Indonesia menilai Pemerintah Provinsi Sumatera Barat masuk lima besar dalam standar pelayanan publik di Indonesia. Hal tersebut disampaikan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Danang Girindrawardana dalam pertemuan dengan para pejabat dilingkungan pemerintah provinsi Sumatera Barat di Auditorium Gubernuran Jum'at siang (16/5).

Provinsi di Indonesia yang tercatat lima besar diantaranya Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Timur dan Jawa Timur. Lima provinsi tersebut dipilih, berdasarkan hasil observasi yang dilakukan terhadap 23 provinsi yang ada di Indonesia.

Dari lima provinsi yang ditetapkan sebagai lima besar, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tercatat sebagai daerah yang paling cepat merespon untuk melakukan pembenahan pelayanan publik di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah atau SKPD. Meskipun demikian, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat diminta supaya membenahi waktu pelayanan, biaya dan prosedur di sejumlah SKPD dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Berikut keterangan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Danang Girindrawardana usai pertemuan dengan Gubernur Sumatera Barat bersama kepala SKPD dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat hari ini.

Sementara itu Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengatakan, akan berupaya membenahinya hingga akhir bulan semua persyaratan yang diminta oleh ombudsman sesuai dengan UU 25/2009 tentang pelayanan publik, untuk dapat dijadikan penilaian dan dokumen laporan ombudsman kepada presiden. Sehingga pada bulan 18 Juli nanti Sumatera Barat mudah-mudahan dapat meraih yang terbaik seperti yang kita harapkan bersama.

Irwan Prayitno juga mengatakan, penilain yang diberikan Ombusdman RI terhadapa standar pelayanan publik terhadap Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, bukan karena atas dasar penilain Ombusdman. Pada dasarnya pelayanan itu adalah suatu kebutuhan dan kewajiban setiap SKPD penyelenggara birokrasi pemerintah bagaimana memberikan pelayanan yang maksimal kepada publik untuk kesejahteraan masyarakat.
( Humas Sumbar/pksmarpoyan )


DPD PKS Siak - Download Android App


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama
0 Comments
Tweets
Komentar