Select Menu

Iklan 1080x90

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

» » Walikota Padang Realisasikan Program Unggulan: Terhitung 13 Mei 2014 Santunan Kematian Sudah Bisa Diambil

Walikota Padang Realisasikan Program Unggulan: Terhitung 13 Mei 2014 Santunan Kematian Sudah Bisa Diambil


By: admin Selasa, 27 Mei 2014 0

pkssiak.org, Padang - Santunan kematian yang merupakan salah satu dari 10 program Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah dan Emzalmi (MahEm), telah mulai direalisasikan. Terhitung per 13 Mei 2014, ahli waris yang meninggal dunia sudah bisa mengambil uang santunan kematian sebesar Rp 1 juta dari Pemko Padang.

Santunan kematian itu salah satu janji duet MahEm saat kampanye untuk membantu warga Padang yang tertimpa kemalangan. Dana santunan ini diambil dari pos bantuan sosial (bansos) di Bagian Kesra Setko Padang.

Dalam APBD 2014, dana ini ada sekitar Rp 2,3 miliar. "Untuk sementara, dana santunan kematian kita ambil dari pos bansos di Bagian Kesra. Bagi ahli waris warga Padang yang meninggal pada 13 Mei 2014, sudah bisa mengambil dana santunan kematian ini," kata Mahyeldi.

Untuk pencairannya, kata Kabag Kesra Al Amin, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Yakni, membawa surat keterangan kematian dari lurah setempat, membawa fotokopi KTP Padang almarhum, membawa fotokopi KK Padang, membawa fotokopi KTP ahli waris, serta membuat surat permohonan yang ditujukan kepada wali kota untuk penyelenggaraan jenazah.

"Untuk surat permohonan ini, masyarakat/ahli waris bisa melihat contohnya di Kantor Bagian Kesra di Balai Kota di Aiepacah," sebut Al Amin.

Setelah semua persyaratan dilengkapi oleh ahli waris, Bagian Kesra akan membuat telaah staf kepada wali kota. Bila telah disetujui, dana santunan ini bisa diambil ahli waris melalui Kantor Dinas Pendapatan Keuangan Aset (DPKA) Kota Padang di Balai Kota lama.

Namun, Al Amin menegaskan bahwa untuk proses pencairan dana santunan kematian itu harus dilakukan saudara kandung dari keluarga yang meninggal.

"Misalnya, jika yang meninggal adiknya, maka yang mengurus persyaratannya harus kakak atau orangtuanya dengan membawa syarat-syarat yang disebutkan di atas dan kemudian diserahkan ke Bagian Kesra Setko Padang," tegas Al Amin.

Jadi, jika ada anggota keluarga ber-KTP Padang yang telah meninggal dunia per 13 Mei 2014, sudah bisa mengambil uang santunan ini. "Silakan datangi Kantor Bagian Kesra di Balai Kota Aiepacah untuk mengurus persyaratan pencairannya," ujarnya. [padangekspres.co.id/am/pkspadang]


DPD PKS Siak - Download Android App


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama
0 Comments
Tweets
Komentar