Select Menu

Iklan 1080x90

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

» » Mulai Hari Ini, Rokok Harus Cantumkan Gambar Peringatan Menyeramkan

Mulai Hari Ini, Rokok Harus Cantumkan Gambar Peringatan Menyeramkan


By: admin Rabu, 25 Juni 2014 0



pkssiak.org - SESUAI  dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah No 109 tahun 2012 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28, maka mulai hari ini, Selasa (24/6), semua produk rokok wajib mencantumkan peringatan Bahaya Merokok Bagi kesehatan dengan gambar yang menyeramkan pada rokok.

 “Sesuai PP 109/2012 dan Permenkes No.28 tahun 2013 yang  berlaku pada 24 juni 2014, semua produk rokok, baik yang produk luar atau dalam negeri wajib mencantumkan peringatan kesehatan melalu gambar. Yang tidak mencantumkan akan ditarik dari peredaran,” kata Menko Kesra Agung Laksono dalam jumpa pers di Kantor kemenko Kesra, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (23/6).

 Menko Kesra menegaskan, produk rokok yang belum mencantumkan gambar itu akan ditarik dari pasaran untuk diganti. “Dalam 2-3 bulan ini produk rokok yang belum memiliki peringatan bergambar akan ditarik, dan diganti dengan produk rokok yang sudah memiliki peringatan bahaya rokok melalui gambar,” tegasnya.

 Menurut Menko Kesra, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam PP No. 109/2012, besaran gambar peringatan bahaya merokok itu ini akan mengambil 40 persen dari bungkus rokok. Bagi yang secara sengaja tidak mencantumkan ketentuan tersebut, menurut Agung, akan dikenai sanksi lima tahun penjara atau denda Rp 500 juta.

 Diharapkan, dengan pencantuman gambar peringatan yang lebih jelas ini, remaja dan perokok pemula bisa menghentikan kebiasaannya. Selain itu, menurut Menko Kesra, ketentuan ini diharapkan mengurangi jumlah perokok dan mencegah keinginan individu yang hendak merokok.
 
Surat Edaran Menko Kesra

 Sebelumnya, melalui Surat Edaran Surat  Nomor B.124/MENKO/KESRA/VI/2014, tertanggal 18 Juni 2014, Menko Kesra HR. Agung Laksono meminta kepada para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II dan Kepala lembaga terkait untuk dapat membantu pengawasan pelaksanaan Peraturan Pemerintah RI Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi kesehatan, khususnya ketentuan mengenai Pencantuman Peringatan Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakatu yang tetah ditetapkan Peratran Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2013.

 Sesuai dengan ketentuan Pasal 61Peraturan Pemerintah No 109 tahun 2012 pencantuman peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau mulai berlaku secara efektif pada hari Selasa, 24 Juni 2014 (18 bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan).

 Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 199 ayat (1) UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 60 PP No.109 Tahun 2012.

 Dalam Surat Edaranitu, Menko Kesra mengatakan, pengawasan tersebut ketentuan mengenai peringatan bahaya merokok itu dilaksakan dsesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing masing Menteri dan Kepala Lembaga.

 Surat Edaran itu ditujukan kepada  Menko Perekonomian, Mensesneg, Mendagri, Menhum dan HAM, Menkeu, Menindustrian, Menteri Perdagangan, Mentan, Menakertrans, Mendikbud, Mensos, Menag, Menkominfo, Menneg PP & PA, Menpora dan Kepala Badan POM.
 [islampos]


DPD PKS Siak - Download Android App


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama
0 Comments
Tweets
Komentar