Prabowo-Hatta Tetap Pasang Status Agama dalam KTP
By: admin
Sabtu, 21 Juni 2014
0
pkssiak.org - Ketua
Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Bidang
Organisasi dan Pemantapan Ideologi, Irgan Chairul Mahfiz, mengatakan
jika pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa memenangkan
Pilpres mendatang, maka status pengisian kolom agama di Kartu Tanda
Penduduk (KTP), tetap akan dipertahankan.
Karena sejauh ini manfaatnya dirasakan positif sebagai identitas keyakinan pemegangnya dan menciptakan kenyamanan bagi masing-masing pihak yang ingin menunjukkan identitas keberagamaannya. Termasuk secara tidak langsung dapat membangun suasana saling menghargai di antara para pemeluk agama yang memang tergolong beragam di tanah air.
Status agama pada KTP, kata Irgan, merupakan wujud pengakuan yang memenuhi prinsip dasar hak azasi manusia, serta dijamin berdasarkan konstitusi Undang-undang Dasar 1945.
"Jadi tidak perlu dihilangkan, toh orang selalu bangga dengan keyakinannya termasuk jika ditulis dalam KTP. Penghapusan hanya akan melukai perasaan umat beragama atau bangsa yang dikenal religius ini," ujarnya di Jakarta, Jumat (20/6).
Irgan menilai, adanya kolom isian agama di KTP tidak akan menimbulkan aspek negatif sama sekali, apalagi berpotensi melahirkan konflik di tengah kehidupan masyarakat akibat pencantumannya.
Pasalnya, suatu konflik dalam masyarakat tidak pernah diakibatkan oleh agama seseorang di sebuah KTP. Melainkan lebih melalui lemahnya penegakan hukum, ketidakadilan sosial ekonomi, juga salah satunya didorong oleh bentuk rekayasa tertentu yang ingin mengadudomba antarkelompok masyarakat.[jpnn/dm/pksnongsa.org]
Karena sejauh ini manfaatnya dirasakan positif sebagai identitas keyakinan pemegangnya dan menciptakan kenyamanan bagi masing-masing pihak yang ingin menunjukkan identitas keberagamaannya. Termasuk secara tidak langsung dapat membangun suasana saling menghargai di antara para pemeluk agama yang memang tergolong beragam di tanah air.
Status agama pada KTP, kata Irgan, merupakan wujud pengakuan yang memenuhi prinsip dasar hak azasi manusia, serta dijamin berdasarkan konstitusi Undang-undang Dasar 1945.
"Jadi tidak perlu dihilangkan, toh orang selalu bangga dengan keyakinannya termasuk jika ditulis dalam KTP. Penghapusan hanya akan melukai perasaan umat beragama atau bangsa yang dikenal religius ini," ujarnya di Jakarta, Jumat (20/6).
Irgan menilai, adanya kolom isian agama di KTP tidak akan menimbulkan aspek negatif sama sekali, apalagi berpotensi melahirkan konflik di tengah kehidupan masyarakat akibat pencantumannya.
Pasalnya, suatu konflik dalam masyarakat tidak pernah diakibatkan oleh agama seseorang di sebuah KTP. Melainkan lebih melalui lemahnya penegakan hukum, ketidakadilan sosial ekonomi, juga salah satunya didorong oleh bentuk rekayasa tertentu yang ingin mengadudomba antarkelompok masyarakat.[jpnn/dm/pksnongsa.org]
DPD PKS Siak - Download Android App