Select Menu

Iklan 1080x90

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

» » Ketua MK: Scan C1 Bukan Bukti Utama Gugatan, Tapi C1 Asli

Ketua MK: Scan C1 Bukan Bukti Utama Gugatan, Tapi C1 Asli


By: admin Jumat, 18 Juli 2014 0



pkssiak.org - Jakarta: Pindai (scan) formulir C1 tidak bisa dijadikan bukti utama dalam gugatan Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 di Mahkamah Konstitusi. Pindai formulir C1 hanya jadi data atau bukti pembanding di persidangan. Bukti utama adalah C1 asli yang dipegang masing-masing saksi.

Hal itu dikatakan oleh ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, ketika ditemui di Ruang Kerjanya, Gedung MK, Jakarta, Kamis (17/7/2014). "Itu menjadi bukti pembanding saja. Karena bukti bisa terkoreksi di tingkat selanjutnya. Banyak sekali putusan pada PHPU Legislatif lalu, bukti C1 yang diupload di website KPU tidak valid di tingkat PPS dan sudah terkoreksi ada kesalahan," jelas Hamdan.

Bagi saksi yang tidak bisa mengakses dan mendapatkan formulir C1, Hamdan mengusulkan mereka bisa melaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat dan merekomendasikan untuk memberikan formulir C1 itu kepada saksi yang bersangkutan.

Menurut dia, yang harus diperhatikan dalam permohonan gugatan pilpres adalah pengutan bukti yang bisa dihadirkan ke persidangan. "Untuk memperkuat dalil bahwa adanya kecurangan atau pelanggaran adalah bukti yang bisa dibawa ke persidangan," kata Hamdan.

Berdasarkan pengalaman penyelesaian Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif lalu, para pemohon tidak bisa menyampaikan atau menampilkan bukti di persidangan.

Sementara itu, menurut komisioner KPU Ida Budhiarti, pindai formulir C1 di laman KPU bisa menjadi barang bukti di persidangan. Hanya saja, kata Ida, MK mempunyai kewenangan untuk menilai apakah hal itu bisa dijadikan barang bukti atau tidak.

Walaupun begitu, Ida melihat perlu tanggungjawab dari para pihak yang berperkara maupun yang menyidangkan untuk cermat dalam mengecek formulir C1. Sehingga, tidak terpaku pada hasil monitor saja, tetapi dicocokkan kembali dengan salinan C1 di PPS. "Tujuannya kanberi akses informasi sebagai alat pembanding dan kontrol," ungkap Ida.

Jika ditemukan formulir C1 yang ‘aneh’, dirinya mengimbau agar dokumen tersebut disampaikan dalam forum rekapitulasi berjenjang sehingga bisa dilakukan pencocokan data dengan C1 plano. (metrotvnews)


DPD PKS Siak - Download Android App


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama
0 Comments
Tweets
Komentar