Gugatan Prabowo-Hatta ke MK Sesuai Konstitusi
By: admin
Selasa, 05 Agustus 2014
0
pkssiak.org - Gugatan
 Prabowo-Hatta ke Mahkamah Konstitusi (MK) diatur dalam Undang-Undang 
Pemilu. Karena itu, tak ada yang aneh dengan langkah politik yang 
diambil Prabowo-Hatta demi mencari keadilan.
Ketua
 Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI), Ivan Riansa
 mengatakan, ketidakpuasan hasil Pilpres 2014, dengan membawa ke MK 
adalah cara yang konstitusional. "Yang berlangsung saat ini di MK adalah
 sesuatu yang sangat wajar," katanya di Jakarta, Senin (4/8).
Ivan
 menyatakan, masyarakat hendaknya tidak perlu memandang negatif gugatan 
hasil Pilpres 2014 tersebut. Pasalnya, cara yang ditempuh itu sesuai 
dengan semangat demokrasi di Indonesia.
Karena
 itu, BEM UI meminta kepada kedua pihak pasangan capres agar menghormati
 proses yang berlaku. "BEM UI mendukung proses penyelesaian sengketa 
hasil pemilu oleh MK, agar menghasilkan putusan demi tegaknya hukum dan 
demokrasi," kata Ivan.
Dia
 melanjutkan, walaupun pleno KPU memutuskan pasangan Jokowi-JK sebagai 
pemenang Pilpres 2014 dengan raihan suara 53,15 persen, namun hasil 
final akan terjadi di MK. Karena itu, proses pemilihan umum masih belum 
berakhir, dan harus menunggu keputusan MK. [dm/rol]
DPD PKS Siak - Download Android App
 


