Select Menu

Iklan 1080x90

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

» » PKS Proyeksikan Fahri Hamzah Jadi Pimpinan DPR

PKS Proyeksikan Fahri Hamzah Jadi Pimpinan DPR


By: admin Kamis, 25 September 2014 0

JAKARTA – Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid mengatakan, partainya memproyeksikan empat kader mudanya untuk dicalonkan sebagai Pimpinan DPR. Empat nama yang dicalonkan belum final dan masih akan diputuskan dalam waktu dekat.

“Basic-nya, kami ingin mengajukan kader muda yang profesional,” kata Hidayat, saat dihubungi, Senin (22/9/2014). Demikian dilansir KOMPAS.com.

Hidayat menyebutkan, empat kader muda PKS itu adalah Al Muzzamil Yusuf, Mahfudz Siddiq, Fahri Hamzah, dan Shohibul Iman. Menurut Hidayat, keempat orang ini dinilai berpengalaman di DPR, profesional, dan bersih dari persoalan hukum.

Hidayat mengatakan, keputusan siapa figur yang akan diusung Fraksi PKS sebagai calon pimpinan DPR akan ditentukan setelah 25 September 2014. Saat itu, kata dia, peta politik diprediksi semakin jelas, setelah pengesahan RUU Pilkada.

“Kami harap di antara empat nama itu dapat membuat DPR semakin profesional,” ujarnya.

Dikonfirmasi secara terpisah, Fahri Hamzah yang duduk sebagai anggota Komisi III DPR, mengaku belum mendapatkan informasi terkait pencalonannya sebagai salah satu kandidiat Pimpinan DPR.

“Aku belum tahu,” kata Fahri singkat.

Sebelumnya diberitakan, rapat Panitia Khusus Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat telah memutuskan mekanisme pemilihan calon pimpinan DPR periode 2014-2019. Keputusan itu telah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 16 September 2014.

Dalam aturan itu menentukan bahwa pemilihan pimpinan DPR dilakukan melalui sistem paket. Dalam satu paket akan ada lima nama calon pimpinan DPR yang diusulkan oleh lima fraksi. Sistem ini juga berlaku untuk pemilihan alat kelengkapan DPR.

Berbeda dengan aturan sebelumnya, kali ini pimpinan alat kelengkapan DPR bertugas selama satu periode. Pansus Tatib DPR bekerja membuat aturan yang lebih terperinci sebagai turunan dari Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPRD (UU MD3) yang disahkan sebelumnya. (KOMPAS)



DPD PKS Siak - Download Android App


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama
0 Comments
Tweets
Komentar

Tidak ada komentar

Leave a Reply

Komentar sehat anda..