Perkeruh Konflik PPP, DPR Bakal Siapkan Hak Interpelasi Buat Menkumham
By: admin
Rabu, 29 Oktober 2014
0
pkssiak.org - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengingatkan Menkumham yang baru Yasonna H
Laoly (politisi PDIP yang jadi Menkumham) agar tidak bermain dengan
kepentingan politik terkait status kepengurusan PPP yang sah. Dia
menegaskan DPR siap melakukan hak interpelasi jika memang Menkumham
nanti mengeluarkan keputusan dalam persoalan ini.
"Begini ya, kita peringatkan pada Menkumham agar tidak main politik. Dia bekerja sesuai tupoksi sebagai Menkumham. Jangan main politik. Dan jangan bawa kementerian itu sebagai kementerian politik. Itu peringatan saya kepada dia," kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/10/2014), dilansir detikcom.
Lagipula, menurut Fadli, surat yang dimaksud terkait pengakuan Kemenkumham soal kepengurusan PPP versi Romahurmuzy belum bisa dipastikan. Pasalnya, pimpinan belum menerima surat tersebut.
"Suratnya enggak ada. Tadi, saya tanya sama Setjen, surat itu tidak ada. Dari Kemenkumham tidak ada," sebutnya.
Dia pun menjelaskan kalau surat yang disampaikan Hasrul dalam paripurna hari ini bukan dari Kemenkumham. Namun, surat yang dibawa Hasrul adalah dari DPP versi Romi.
"Enggak, itu cuma surat dari DPP versi Romi. Enggak ada surat dari Kemenkumham," katanya.
Kemudian, Fadli juga menuturkan pihaknya bakal mempelajari surat dari Kemenkumham jika memang sudah turun terkait versi kepengurusan PPP. Dia menyindir kelayakan Yasonna H Laoly yang baru menjadi Menkumham.
Tapi, dia buru-buru mengatakan meskipun nanti turun dari Kemenkumham maka hal itu tidak akan mempengaruhi penetapan fraksi PPP versi SDA. "Enggak bisa. Ya, kita akan pelajari surat itu. Apakah memang surat itu layak dikeluarkan oleh seorang Menkumham yang baru menjabat satu hari atau tidak. kalau betul memang ada surat itu ya tentu kita akan lakukan hak interplasi. Begitu," katanya.
"Kan (interpelasi) ini kita bicara kalau, dan berandai-andai. Tapi, kita tidak melihat surat itu. Surat itu hanya dari DPP dan kita minta Setjen karena kami pikir itu ada surat keputusan kemenhukum, tapi ternyata tidak ada surat itu," tuturnya.
Sebagaimana diberitakan, pada sidang Paripurna DPR kemarin (28/10) terjadi kisruh dan ketegangan terkait kepengurusan PPP. Kericuhan terjadi saat anggota membahas keabsahan susunan anggota komisi yang diajukan dua pengurus PPP di gedung DPR. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang duduk di kursi pimpinan menyatakan bahwa susunan anggota komisi yang sah adalah yang diajukan Epyardi dari kubu Suryadarma Ali.
Ucapan Fahri ini kemudian disanggah oleh politisi PPP lainnya yakni Hasrul Azwar. Dia menyebut bahwa Ketua Umum PPP yang sah saat ini adalah Romahurmuziy. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menurut Hasrul hari ini sudah mengesahkan kepengurusan Romahurmuziy. (Baca: Soal Kisruh PPP, Menkumham Yasonna Dianggap Tabrak UU Parpol)
"Begini ya, kita peringatkan pada Menkumham agar tidak main politik. Dia bekerja sesuai tupoksi sebagai Menkumham. Jangan main politik. Dan jangan bawa kementerian itu sebagai kementerian politik. Itu peringatan saya kepada dia," kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/10/2014), dilansir detikcom.
Lagipula, menurut Fadli, surat yang dimaksud terkait pengakuan Kemenkumham soal kepengurusan PPP versi Romahurmuzy belum bisa dipastikan. Pasalnya, pimpinan belum menerima surat tersebut.
"Suratnya enggak ada. Tadi, saya tanya sama Setjen, surat itu tidak ada. Dari Kemenkumham tidak ada," sebutnya.
Dia pun menjelaskan kalau surat yang disampaikan Hasrul dalam paripurna hari ini bukan dari Kemenkumham. Namun, surat yang dibawa Hasrul adalah dari DPP versi Romi.
"Enggak, itu cuma surat dari DPP versi Romi. Enggak ada surat dari Kemenkumham," katanya.
Kemudian, Fadli juga menuturkan pihaknya bakal mempelajari surat dari Kemenkumham jika memang sudah turun terkait versi kepengurusan PPP. Dia menyindir kelayakan Yasonna H Laoly yang baru menjadi Menkumham.
Tapi, dia buru-buru mengatakan meskipun nanti turun dari Kemenkumham maka hal itu tidak akan mempengaruhi penetapan fraksi PPP versi SDA. "Enggak bisa. Ya, kita akan pelajari surat itu. Apakah memang surat itu layak dikeluarkan oleh seorang Menkumham yang baru menjabat satu hari atau tidak. kalau betul memang ada surat itu ya tentu kita akan lakukan hak interplasi. Begitu," katanya.
"Kan (interpelasi) ini kita bicara kalau, dan berandai-andai. Tapi, kita tidak melihat surat itu. Surat itu hanya dari DPP dan kita minta Setjen karena kami pikir itu ada surat keputusan kemenhukum, tapi ternyata tidak ada surat itu," tuturnya.
Sebagaimana diberitakan, pada sidang Paripurna DPR kemarin (28/10) terjadi kisruh dan ketegangan terkait kepengurusan PPP. Kericuhan terjadi saat anggota membahas keabsahan susunan anggota komisi yang diajukan dua pengurus PPP di gedung DPR. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang duduk di kursi pimpinan menyatakan bahwa susunan anggota komisi yang sah adalah yang diajukan Epyardi dari kubu Suryadarma Ali.
Ucapan Fahri ini kemudian disanggah oleh politisi PPP lainnya yakni Hasrul Azwar. Dia menyebut bahwa Ketua Umum PPP yang sah saat ini adalah Romahurmuziy. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menurut Hasrul hari ini sudah mengesahkan kepengurusan Romahurmuziy. (Baca: Soal Kisruh PPP, Menkumham Yasonna Dianggap Tabrak UU Parpol)
DPD PKS Siak - Download Android App