Select Menu

Iklan 1080x90

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

» » Kapan Gaji Ke-13 PNS Cair? Ini Jawabannya...

Kapan Gaji Ke-13 PNS Cair? Ini Jawabannya...


By: admin Rabu, 03 Juni 2015 0

PKS SIAK, JAKARTA - Janji pemerintah untuk mempercepat pencairan gaji ke-13 PNS dan pensiunan PNS menjadi kabar menggembirakan bagi mereka. Namun, belum ada kejelasan pasti kapan dana itu akan ditransfer ke rekening PNS dan pensiunan PNS itu. Hanya ancar-anca yang diberikan, yakni sebelum Idul Fitri, antara Juni atau Juli.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Herman Suryatman membenarkan rencana pembayaran gaji ke-13 untuk para PNS tadi.

"Bahkan arahan dari Pak Menteri (Yuddy Chrisnandi, red) diharapkan gaji ke-13 cair sebelum Idul Fitri," katanya di Jakarta kemarin.

Herman menjelaskan setiap tahun PNS memang selalu mendapatkan gaji ke-13 menjelang perayaan lebaran. Gaji tambahan ini diharapkan menjadi seperti tunjangan hari raya (THR) bagi para PNS. Sebab selama ini tidak ada aturan tentang pencairan THR, maka sebagai gantinya dibuatkan gaji ke-13.

Ketentuan teknis pencairan gaji ke-13 ada di Kementerian Keuangan. Pada umumnya besaran gaji ke-13 ini seseuai denga gaji pokok plus tunjangan mengikat yang diterima PNS setiap bulannya.

Menjelang bulan puasa, Herman juga berharap kinerja aparatur pemerintahan tidak berkurang. Meskipun tetap wajib menjalankan ibadah puasa, PNS juga tetap bertugas melayani masyarakat.

Terkait dengan aturan jam kerja, biasanya ada ketentuan baru yang bersifat sementara selama bulan puasa. Namun sampai saat ini aturan jam kerja PNS selama lebaran belum dikeluarkan.

Herman juga mengatakan aturan tentang parcel lebaran. Dia menjelaskan parcel lebaran ini bisa menjurus pada pemberian gratifikasi.

"Misalnya parcel ini diberikan oleh pihak-pihak yang terkait dengan jabatan seorang PNS," katanya.

Lebih baik Herman meminta para PNS tidak menerima pemberian parcel, apalagi dengan taksiran harga yang mahal.

Selain itu Herman juga mengingatkan tentang kedisiplinan PNS menggunakan kendaraan dinas. Setiap tahun Kementerian PAN-RB selalu mengingatkan bahwa kendaraan dinas tidak boleh dipakai untuk kepentingan keluarga.

Termasuk untuk mudik saat lebaran. Lebih baik untuk menghemat ongkos perawatan, mobil dinas diistrahatkan dulu di kantor masing-masing instansi.

Sumber Riaupos



DPD PKS Siak - Download Android App


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama
0 Comments
Tweets
Komentar

Tidak ada komentar

Leave a Reply

Komentar sehat anda..