Select Menu

Iklan 1080x90

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

» » Sumut dan BPJS Sepakati Bantuan Hukum

Sumut dan BPJS Sepakati Bantuan Hukum


By: admin Sabtu, 06 Juni 2015 0

PKS SIAK, MEDAN (5/6) – Disaksikan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Noor Rochmad, Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Utara dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Wilayah Sumatera Utara menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bantuan hukum dalam upaya penegakan hukum pelaksanaan Undang-Undang BPJS Kesehatan, Jumat (5/6) di Hotel Grand Aston City Hall, Medan.

Penandatanganan nota kesepakatan bersama tersebut sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan sistem good governance yang bersih dengan menggandeng Kejaksaan Tinggi Provinsi.  Penendatangann nota kesepakatan bersama tersebut juga melibatkan seluruh Kejaksaan Tinggi Provinsi yang berada di wilayah kerja divisi regional I, III, dan XIII BPJS Kesehatan yang meliputi Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Bengkulu, Bangka Belitung, serta Banten.

"Alhamdulilah, hari ini MoU bisa terlaksana. Kami juga berterimakasih karena telah menjadikan Provinsi Sumatera Utara menjadi wilayah tempat penandatangan MoU," ujar Gubernur Gatot dalam sambutannya.

Memang, lanjut Gatot, Pemprov Sumut sudah pernah melaksanakan MoU dan hari ini hanya memperbaharui perjanjian yang sebelumnya.

"Karena yang sebelumnya masa berlakunya sudah selesai dan akan diperbaharui. Sekarang ini banyak sekali hal-hal terkait aset Provinsi Sumut yang sering kali terkuasai dan dikuasi sehinga menjadi persoalan hukum, maka Mou ini sangat diperlukan dan menjadi sangat penting.  Dan kami harap bantuan hokum tersebut bisa ditingkatkan sehingga dapat menyelamatkan aset-aset yang menjadi sengketa," harapnya.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Noor Rochmad, menyampaikan kesepakatan yang ditandatangai sudah barang tentu punya maksud dalam dan menjelaskan bagaimana mengimplementasi butir-butir yang ditandatangani.

"Ada hal-hal yang disepakati, yakni hukum dan lainya, juga berkaitan dengan BPJS ada hal yang penting dicermati, yakni dari internal BPJS bagaimana mensukseskan penyelenggaran yang tentu ada tugas pokok pelaksanan. Untuk itu dalam internal banyak sekali yang harus kita support," ujarnya.

Untuk itu, kita harus sepakat menjalankan komitmen kita. Begitu juga dari segi aset BPJS itu juga harus kita support terlebih lagi ketika di BPJS menerbitkan kebijakan dan keputusan yang hal ini juga berisiko.

"Maka hal-hal tersebut harus bisa di implementasikan semua," harapnya.

Dalam melaksakan tugas-tugas pokoknya, BPJS yang juga bekerjasama dengan pihak ketiga bisa saja menimbulkan resiko baik perdata maupun pidana.

Direktur utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyampaikan kerjasama tersebut merupakan upaya BPJS Kesehatan  amanat negara untuk mengantisipasi dan menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang mungkin saja terjadi dengan melibatkan peran serta menjalankan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara di seluruh provinsi di Indonesia sehingga diharapkan implementasi sistem good governance BPJS Kesehatan dapat didukung secara optimal.

Menurut Fachmi, kesepakatan tersebut juga dimaksudkan untuk mengoptimalkan peran dan tugas para pihak dalam menyelesaikan persoalan hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Adapun ruang lingkup kesepakatan bersama tersebut meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya dalam rangka pemilihan dan penyelamatan keuangan kekayaan dan aset milik BPJS Kesehatan.

"Disamping itu, kerjasama ini juga diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha, baik di dalam maupun luar pengadilan, sehinngga BPJS Kesehatan dapat menjadi lembaga yang memiliki reputasi clean governance," pungkas Fachmi.

Sumber Pks.or.id



DPD PKS Siak - Download Android App


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama
0 Comments
Tweets
Komentar

Tidak ada komentar

Leave a Reply

Komentar sehat anda..