KPK-KPK, apa yang kau cari? | @Fahrihamzah
By: Abul Ezz
Minggu, 31 Maret 2013
0
GundulGundulPatjul
@Fahrihamzah
- Katanya bos @anasurbaningrum bikin KLB di bali juga?"
 - Kalau gini ngapain sih KPK tetapkan status @anasurbaningrum tersangka? Kayak untuk kepentingan KLB aja dong..."
 - Toh ybs nggak diperiksa kok sampai sekarang...KLB-in aja tu KPK sekalian...ganti #ABRAHAM..."
 - Kuasa menyidik dan menuntut kok jadi bahan maenan ya? KPK-KPK apa yg kau cari?
 - Yang lucu kasus LHI, awalnya dibilang "tangkap tangan" ternyata ybs ada di tempat lain...artinya "tangkap tangan orang lain"
 - Lalu karena "tangkap tangan orang lain" gak ada dalam pasal2 korupsi...dipakai "menerima suap via orang lain"
 - Belakangan ketahuan lagi, ternyata si AF sdh ditunggu oleh orang yg dia mau bayar utang di lobby...nah loh.."
 - Selain buktinya uang itu gak pernah sampai LHI, uang itu ternyata untuk keperluan lain...dan memang tdk pernah diterima..."
 - Sekarang bingung lagi, "jadi kita pakai pasal apa ya?""...nyutt...nyuut..masalahnya gak ada bukti suap seperti diatur UU.."
 - Sekarang pakai pasal TPPU alias Tindak Pidana Pencucian Uang...lah uang apa yg mau dicuci lawong bukti suap disita KPK.."
 - Lalu, sebagai superbody, muncullah pasal "pamungkas" menggunakan hak subjektif KPK..."
 - Dalam hak subjektif KPK, KPK boleh melakukan apa saja demi agar sebuah target bersalah..."
 - Bukan cuma itu, hak subjektif juga bisa dipakai untuk meringAnkan orang tertentu...misalnya kasus IBAS, dll"
 - Dalam kasus ibas, kenapa orang yg ada dalam daftar penerima dana dan disebut oleh terdakwa/terpidana tdk dipanggil?"
 - Kenapa orang lain, yg tdk disebut kadang hanya untuk nakut2in aja dipanggil?"
 - Apa perbedaan kedudukan hukum Ibas dan semua orang yg dipanggil gara2 disebut namanya oleh nazar atau terpidana lain?"
 - Namanya hak subjektif, dulu zaman orde baru hak subjektif ini yg kita lawan...bikin hukum kagak jelas..."
 - Kembali ke LHI, dia pasti "dihabisi" pakai TPPU. Dan susahnya karena dia juga pebisnis..."
 - Pebisnis selayaknya tidak jadi politisi sebab lonjakan aset dalam bisnis tak terduga, dalam politik harus wajar..."
 - Pasal ini sdh saya usulkan tapi ditolak berkali2...memang susah jadi partai kecil,,,nggak didenger...kalah voting.."
 - Tapi, kita tidak tahu apa yg terjadi, hukum korupsi di negeri ini hanya Allah dan KPK yg tahu...END
 
DPD PKS Siak - Download Android App


