Select Menu

Iklan 1080x90

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

» » Sambut Positif Usulan PKS, Kemenag Akan Gratiskan Biaya Nikah di KUA

Sambut Positif Usulan PKS, Kemenag Akan Gratiskan Biaya Nikah di KUA


By: Abol Ezz Kamis, 07 Maret 2013 0

Islamedia - Kementerian Agama (Kemenag) berencana untuk menggratiskan biaya nikah di Kantor Urusan Agama (KUA), sehingga ke depan tidak akan ada lagi gratifikasi untuk penghulu.

“Mengenai konsep biaya nikah yang paling update tadi saya rapat dengan Pak Menteri. Sudah mencapai konsep final mengenai biaya nikah, sehingga nanti gratifikasi untuk penghulu sudah tidak ada lagi,” ungkap Insprektur Jenderal Kemenag, M. Jasin di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (5/3).

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2004 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, tertera pencatatan nikah di KUA dikenakan biaya Rp. 30 ribu.

“Biaya nikah Rp. 30 ribu sesuai dengan PP 47/2004, Pak Menteri setuju dihapuskan. Jadi ini adalah good will dari pemerintah untuk masyarakat, sehingga bila diberlakukan maka amplop-amplop tanda terima kasih itu dilarang,” jelas Jasin, yang juga mantan pimpinan KPK itu.

Jasin juga menambahkan, pemberlakuan kebijakan itu justru akan menguntungkan penghulu dan kepala KUA. “Dari kebijakan tersebut yang diuntungkan adalah penghulu dan kepala KUA, sehingga yang dia terima menjadi sah apa adanya. Bukan penerimaan yang tidak sah karena KPK, sejak 2007, menilai pemasukan lain masuk ke dalam gratifikasi,” ujarnya.

Ke depan, pembiayaan nikah akan terbagi dalam empat kategori konsep biaya nikah. “Kategori a, b, c, dan d. Empat kategori itu didasarkan pada jumlah peristiwa per masing-masing wilayah KUA. Jadi tunjangan (penghulu) didasarkan atas perhitungan itu, tunjangan transportasi lokal kisarannya Rp. 110 ribu ditambah tunjangan profesi,” imbuh Jasin.

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu lagi risau dimintai tambahan biaya oleh penghulu. “Sehingga tidak ada alasan untuk meminta tambahan, karena ini ‘cukup’lah, ditambah dana operasional yang dulunya Rp. 2 juta, usulannya ditambah lagi menjadi Rp. 5 juta,” ujar Jasin.

Tahun 2010 silam, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemenag Jakarta pernah melakukan riset terkait biaya nikah. Hasilnya biaya rata-rata yang dibayarkan masyarakat ke KUA mencapai kisaran Rp. 150 ribu hingga Rp. 1 juta, bahkan lebih tinggi lagi biaya yang ditetapkan pemerintah.

Sebelumnya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR mengusulkan agar biaya pernikahan digratiskan seperti yang diterapkan dalam pembuatan kartu tanda penduduk dan akta kelahiran. Agar program itu dapat direalisasikan, pemerintah diharapkan menambah biaya operasional kantor urusan agama (KUA).


Usulan itu disampaikan anggota Fraksi PKS yang juga anggota Komisi VIII, Nasir Djamil, di Jakarta, Kamis ( 28/2/2013 ). 
"Menggratiskan dan memberi biaya operasional ke KUA perlu dipertimbangkan dan masuk akal," ujar Nasir Jamil.[fimadani/kmps]

Read more: http://www.islamedia.web.id/2013/03/sambut-positif-usulan-pks-kemenag-akan.html#ixzz2MoTsj4uy


DPD PKS Siak - Download Android App


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama
0 Comments
Tweets
Komentar