Select Menu

Iklan 1080x90

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

» » » Effendi Simbolon Bawa GANTENG ke KPK

Effendi Simbolon Bawa GANTENG ke KPK


By: Abol Ezz Selasa, 16 April 2013 0


pkssiak.org, JAKARTA - Pasangan Calon Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Effendi Simbolon gusar dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menolak gugatannya atas dugaan pelanggaran di proses penyelenggaraan Pemilukada Sumut.

Pasalnya, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengaku akan membawa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan pasangan nomor urut lima Gatot Pujonugroho dan Erry Nuradi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
"Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan terus kumpulkan bukti untuk melanjutkan proses ini ke hukum, kami akan bawa alat-alat bukti ke KPK. Kita akan masukkan siapapun dari mereka yang berlindung di MK," katanya seusai menjalani persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2013).

Hal itu dilakukannya karena merasa tidak terima dengan hasil putusan MK. Sebab, amar putusan tersebut sama sekali tidak rasional karena dimulai dengan mengatakan alat-alat bukti tidak dapat diterima sebagai pertimbangan. Dia sangat menyayangkan dengan para Majelis Hakim Konstitusi yang telah menolak gugatannya.

"Arogan sekali ini. Enggak pantas disebut yang mulia (Hakim). Harusnya pro aktif. Ada rakyat yang dirugikan, jemput bola, waktu masih banyak kok," pungkasnya.

Mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan Gatot-Erry, pihaknya menyinggung mengenai uang Rp2 miliar yang digunakan pasangan Gatot-Erry untuk membeli gerobak, sembako, dan pakaian untuk dibagikan. "Itu dari mana uangnya?," tegas Effendi.

Sebelumnya, MK telah memutuskan untuk menolak gugatan permohonan pemohon pasangan nomor urut satu, Gus Irawan Pasaribu dan Soekirman dan pasangan nomor urut dua, Effendi Simbolon dan Jumiran Abdi terkait sengketa Pemilukada Sumatera Utara (Sumut). Karena bukti yang diajukan oleh Pemohon tidak beralasan menurut hukum.[okezone.com]


DPD PKS Siak - Download Android App


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama
0 Comments
Tweets
Komentar