Posisi Boediono Dalam Kasus Century
By: Abul Ezz
Kamis, 11 April 2013
0
Posisi Boediono Dalam Kasus Century
pkssiak.org - Tim Pengawas Century DPR RI telah menerima dokumen surat kuasa yang tertandatangan Boediono dengan kop surat Dewan Gubernur No.10/6/Sr.Ka/GBI. Tentu saja hal ini akan menyebabkan posisi hukum Boediono memasuki babak baru.
Dalam surat tersebut Boediono memberi kuasa kepada 1. Eddy Sulaiman Yusuf, Direktur Direktorat Pengelolaan Moneter bertempat tinggal di Jakarta.2. Sugeng, Kepala Biro Pengembangan dan Pegaturan Pengelolaan Moneter, bertempat tinggal di Jakarta, dan 3. Dody Budi Waluyo, Kepala Biro Operasi Moneter, bertempat tinggal di Jakarta.
Anggota Tim Pengawas Century DPR RI dari Fraksi PKS Fahri Hamzah mengatakan surat ini menunjukkan secara langsung bahwa transfer dana itu diketahui oleh Boediono. "Ini sudah bisa menjadi dasar bagi KPK untuk menyatakan dalam kasus FPJP Boediono adalah tersangka langsung. Karena dialah yang mengucurkan dana itu.
Fahri menyatakan, jika memakai konstruksi FPJP, terdapat kejanggalan dalam transfer uang. Karena, menurut Fahri, uang ditransfer terlebih dahulu, akte menyusul belakangan. "Maka yang menransfer itu adalah Boediono. Jadi posisi Boediono langsung berkaitan dengan perkara ini," imbuh Fahri.
Timwas Century tidak perlu lagi memanggil Boediono. Selain lantaran Timwas Century bukan forum angket, Fahri menyebutkan saat ini KPK yang lebih tepat memanggil Boediono. ungkap Fahri.
Fahri memastikan, data terkait surat kuasa Boediono merupakan data resmi yang berasal dari Bank Indonesia. "Ini data resmi dari Bank Indoensia (BI)," tandas Fahri.
Fahri mengatakan pihaknya telah lama meminta data tersebut sejak Pansus Angket Century berlangsung. Namun permintaan tersebut tidak pernah terpenuhi. Baru saat ini surat tersebut diserahkan BI ke Timwas Century. "Surat itulah yang menunjukkan secara langsung bahwa transfer dana itu diketahui oleh Boediono," tegas Fahri.
Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengaku terkejut saat melihat copy yang disebut-sebut sebagai surat kuasa yang diteken Boediono terkait dengan pemberian FPJP dan Akta Gadai. "Saya tidak bisa komentar banyak karena baru saja mendapatkan itu dan dokumen ini sah atau tidak belum tahu dan yang memberikan siapa," kata Priyo.
Kasus tersebut menjadi babak baru dalam status hukum Boediono. Kini kembali kepada KPK dalam penuntasan kasus Century, termasuk dalam status hukum Boediono yang saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden RI. [sumateraupdate]
DPD PKS Siak - Download Android App