Alasan KPK, Tunggu Hasil Audit Hambalang
By: admin
Jumat, 31 Mei 2013
0
pkssiak.org, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendapat sorotan
menyusul tergantungnya penanganan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.
KPK berdalih belum bisa melakukan langkah progresif seperti penahanan
para tersangka karena penghitungan kerugian negara belum tuntas
dilakukan.
Namun, KPK memiliki alasan tersendiri hingga menempuh langkah itu. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Bambang mengakui pihaknya masih menunggu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit kerugian negara untuk proyek senilai Rp2,5 triliun itu.
Bambang menjelaskan, salah satu hal yang digunakan sebagai dasar Surat Perintah Penyidikan pasal dua dan pasal 3, adalah unsur kerugian negara. "Jika Anda belum bisa merumuskan kerugian negara artinya unsurnya belum terpenuhi dan kalau dipaksakan itu bisa bermasalah besar. Makanya kami harus tunggu audit itu," ujar Bambang, Rabu (29/5/2013).
Bambang membeberkan pemeriksaan saksi untuk mega proyek ini telah mencapai 80 persen. Hal ini dimaksimalkan mengingat, kadang tersangka biasanya menggunakan hak ingkar jadi pemeriksaan terhadap saksi jauh lebih penting.
"Karena itulah yang akan mengkonfirmasi seluruh unsur yang disebutkan dalam sprindik. Kira-kira seperti itu," tandas Bambang.
*http://nasional.inilah.com
Namun, KPK memiliki alasan tersendiri hingga menempuh langkah itu. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Bambang mengakui pihaknya masih menunggu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit kerugian negara untuk proyek senilai Rp2,5 triliun itu.
Bambang menjelaskan, salah satu hal yang digunakan sebagai dasar Surat Perintah Penyidikan pasal dua dan pasal 3, adalah unsur kerugian negara. "Jika Anda belum bisa merumuskan kerugian negara artinya unsurnya belum terpenuhi dan kalau dipaksakan itu bisa bermasalah besar. Makanya kami harus tunggu audit itu," ujar Bambang, Rabu (29/5/2013).
Bambang membeberkan pemeriksaan saksi untuk mega proyek ini telah mencapai 80 persen. Hal ini dimaksimalkan mengingat, kadang tersangka biasanya menggunakan hak ingkar jadi pemeriksaan terhadap saksi jauh lebih penting.
"Karena itulah yang akan mengkonfirmasi seluruh unsur yang disebutkan dalam sprindik. Kira-kira seperti itu," tandas Bambang.
*http://nasional.inilah.com
DPD PKS Siak - Download Android App