Honor Komnas HAM Naik Tajam, Tapi Sayang HAM Masih Pilih Kasih
By: Abul Ezz
Selasa, 21 Mei 2013
0
Atas dasar pertimbangan itu, Presiden SBY pada 10 Mei 2013 menandatangani Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2013 tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Pasal 1 Perpres ini menegaskan, kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia diberikan honorarium setiap bulan. Besar honorarium sebagaimana dimaksud adalah:
Ketua : Rp23.750.000,00
Wakil Ketua: Rp22.500.000,00
Anggota : Rp20.625.000,00.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku diundangkan,” bunyi Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2013 yang diundangkan di Jakarta pada 15 Mei 2013 itu.
Dibandingkan dengan sebelunya, maka jumlah honor yang diterima Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komnas HAM itu menunjukkan kenaikan signifikan. Sebagai contoh, saat ini anggota Komnas HAM menerima honorarium sebesar Rp12 juta setiap bulan.(kabar24.com)
Ketua : Rp23.750.000,00
Wakil Ketua: Rp22.500.000,00
Anggota : Rp20.625.000,00.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku diundangkan,” bunyi Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2013 yang diundangkan di Jakarta pada 15 Mei 2013 itu.
Dibandingkan dengan sebelunya, maka jumlah honor yang diterima Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komnas HAM itu menunjukkan kenaikan signifikan. Sebagai contoh, saat ini anggota Komnas HAM menerima honorarium sebesar Rp12 juta setiap bulan.(kabar24.com)
DPD PKS Siak - Download Android App