Kuasa Hukum LHI: KPK Sewenang-wenang
By: Abul Ezz
Rabu, 08 Mei 2013
0
pkssiak.org - Komisi
Pemberantasan korupsi (KPK) dianggap sewenang-wenang terkait dengan
upaya penyitaan mobil milik Luthfi Hasan Ishaaq (LHI). Selain tidak
membawa surat penyitaan, KPK juga ingin menyita mobil-mobil yang bukan
milik LHI.
Kuasa Hukum LHI Zainudin Paru mengemukakan hal itu di Jakarta, Selasa (7/5). “Dalam kasus ini (penyitaan mobil), kami menilai KPK semena-mena,” tandas Zainudin.
Zainudin mengemukakan, kader PKS tidak pernah menghalangi upaya petugas KPK untuk menyita mobil milik LHI. Yang menjadi persoalan, lanjutnya, ketika petugas keamanan kantor PKS menanyakan surat penyitaan, petugas KPK yang datang, Senin (6/5) malam tidak bisa menunjukkan surat tersebut.
“Mereka hanya mengatakan nanti menyusul,” kata Zainuddin Paru.
“Tapi opininya dibuat seolah-olah upaya penyitaan itu dihalang-halangi petugas keamanan di kantor PKS,” imbuh Zainudin.
Persoalan lainnya, ungkap Zainuddinn, tidak semua mobil yang akan di sita milik LHI. “Ada mobil partai, dan milik kader PKS lainnya,” jelas dia.
Karena itu ada dua keberatan tim hukum LHI atas upaya penyitaan itu. Pertama, KPK datang untuk menyita tanpa membawa surat penyitaan, sehingga petugas tidak tahu mobil mana saja yang ingin di sita.
Kedua, tidak semua mobil yang akan di sita milik LHI. “Jadi ada prosedur yang tidak dipenuhi KPK. Wajar jika petugas pengamanan menanyakan surat-surat itu,” katanya.
Pengempesan ban
Terkait pengempesan ban mobil yang akan di sita KPK, Zainuddin menyatakan, pengempesan itu dilakukan justru untuk mencegah agar mobil tersebut tidak dibawa keluar oleh pemiliknya. Karena hal itu justru akan menimbulkan delik baru.
Dan pengempesan dilakukan ketika petugas KPK sudah meninggalkan area kantor DPP PKS.
“Para pemilik mobil tersebut tidak terima mobilnya disita, sehingga mereka ingin membawa keluar. Ketika berkonsultasi dengan saya, saya melarangnya (membawa keluar). Karena itu akan menimbulkan delik baru,” tegas Zainuddin.
Menurut Zainuddin, dari enam mobil yang diberi KPK Line, hanya dua mobil yang milik LHI, yaitu Mazda putih dan Pajero hitam. Sisanya milik partai dan kader PKS. [tajuk.co]
Kuasa Hukum LHI Zainudin Paru mengemukakan hal itu di Jakarta, Selasa (7/5). “Dalam kasus ini (penyitaan mobil), kami menilai KPK semena-mena,” tandas Zainudin.
Zainudin mengemukakan, kader PKS tidak pernah menghalangi upaya petugas KPK untuk menyita mobil milik LHI. Yang menjadi persoalan, lanjutnya, ketika petugas keamanan kantor PKS menanyakan surat penyitaan, petugas KPK yang datang, Senin (6/5) malam tidak bisa menunjukkan surat tersebut.
“Mereka hanya mengatakan nanti menyusul,” kata Zainuddin Paru.
“Tapi opininya dibuat seolah-olah upaya penyitaan itu dihalang-halangi petugas keamanan di kantor PKS,” imbuh Zainudin.
Persoalan lainnya, ungkap Zainuddinn, tidak semua mobil yang akan di sita milik LHI. “Ada mobil partai, dan milik kader PKS lainnya,” jelas dia.
Karena itu ada dua keberatan tim hukum LHI atas upaya penyitaan itu. Pertama, KPK datang untuk menyita tanpa membawa surat penyitaan, sehingga petugas tidak tahu mobil mana saja yang ingin di sita.
Kedua, tidak semua mobil yang akan di sita milik LHI. “Jadi ada prosedur yang tidak dipenuhi KPK. Wajar jika petugas pengamanan menanyakan surat-surat itu,” katanya.
Pengempesan ban
Terkait pengempesan ban mobil yang akan di sita KPK, Zainuddin menyatakan, pengempesan itu dilakukan justru untuk mencegah agar mobil tersebut tidak dibawa keluar oleh pemiliknya. Karena hal itu justru akan menimbulkan delik baru.
Dan pengempesan dilakukan ketika petugas KPK sudah meninggalkan area kantor DPP PKS.
“Para pemilik mobil tersebut tidak terima mobilnya disita, sehingga mereka ingin membawa keluar. Ketika berkonsultasi dengan saya, saya melarangnya (membawa keluar). Karena itu akan menimbulkan delik baru,” tegas Zainuddin.
Menurut Zainuddin, dari enam mobil yang diberi KPK Line, hanya dua mobil yang milik LHI, yaitu Mazda putih dan Pajero hitam. Sisanya milik partai dan kader PKS. [tajuk.co]
DPD PKS Siak - Download Android App