Indra berpendapat, penerapan pasal TPPU terhadap Luthfi yang terjerat dalam kasus korupsi impor daging sapi tersebut dinilai sumir, dengan dalih Luthfi belum menerima uang suap tersebut. "Ini menarik, kalau kasus Waode jelas predikat crime dapat dan TPPU-nya terbukti, tapi jangan sampai, orang dikenakan TPPU, tapi predikat crime-nya tidak ada atau tidak terbukti. Umpamanya, orang dianggap terima uang, padahal uangnya belum sampai, apa yang mau dicuci? Justru bunga-bunganya saja," beber Indra.
Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menatapkan Luthfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Hal itu berdasarkan hasil ekspose penyidik, dan menemukan dua alat bukti pencucian uang Luthfi dari pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.