Select Menu

Iklan 1080x90

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

» » Fahri Hamzah: Menkumham Ga Ngerti Persoalan

Fahri Hamzah: Menkumham Ga Ngerti Persoalan


By: Abol Ezz Selasa, 25 Juni 2013 0

a_-RAPAT-KONSULTASI-Ketua-Mahkamah-Konstitusi-MK-Mahfud-MD-kiri-dan-Wakil-Ketua-Komisi-III-DPR-Fahri-Hamzah-kanan-memimpin-rapat-konsultasi-antara-MK-dan-Komisi-III-DPR-di-gedung-MK-Jakarta-Senin-30_5-1024x583pkssiak.org, Jakarta - Anggota Komisi Hukum (III) DPR Fahri Hamzah nampak kesal ketika disarankan untuk kembali memperlajari Undang-Undang Tipikor, dan UU KPK soal penyadapan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir Syamsuddin.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini tetap bersikukuh bahwa tidak ada aturan yang menyebutkan, KPK bisa menyadap tanpa persetujuan pengadilan.
Menurut Fahri, UU KPK yang menyebut bahwa KPK boleh melakukan penyadapan tanpa harus melalui ijin pengadilan adalah cacat hukum. Sebab, aturan penyadapan harus selevel dengan Undang-Undang, atau minimal, kata dia, harus ada peraturan perundangan untuk mengatur penyadapan.

Dia pun mencontohkan, pada kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dimana, kata Fahri, sebagian pasal di batalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena dianggap menyalahi konstitusi.

“Judicial Review membatalkan sebagian pasal dari Undang-Undang ITE, karena Undang-Undang itu ingin mengatur aturan mengenai penyadapan dalam peraturan pemerintah, dibatalkan karena ketentuan penyadapan harus berdasarkan aturan selevel Undang-Undang jadi minimal Perpu, dengan identifikasi ada kedaruratan,” kata Fahri di Gedung DPR/MPR Senayan, Selasa (25/6).

Karena itu, dia ngotot bahwa dalam Standar Operation Procedur (SOP) KPK yang mengatur tentang penyadapan tanpa harus izin pengadilan adalah tidak berdasar dan harus dihentikan demi hukum. Dia menambahkan, SOP harus sesuai dengan KUHAP dan dalam KUHAP, penyadapan harus izin pengadilan.

“Cuma Menteri Hukum dan HAM ini enggak ada kerjaan, dia enggak ngerti persoalan, sekarang kalau pasal tentang Rencana Peraturan Pemerintah atau pasal RPP dibatalkan oleh MK karena dia di bawah UU. Kok bisa kita membiarkan adanya SOP-SOP, sekarang oke kalau ada SOP maka ketentuannya tidak boleh menyimpang dari apa yang ada di dalam KUHAP, di dalam KUHAP menyatakan, bahwa penyadapan harus ijin pengadilan,” tegas dia.

Terkait dengan saran Menkumham yang meminta agar Fahri melakukan uji materi ke MK soal penyadapan KPK yang dia sebut melanggar konstitusi. Dia pun enggan untuk melakukan hal itu karena tidak ada dasar hukum yang mengatur tentang SOP KPK.

“Apa yang mau diuji materi? Orang aturannya enggak ada, itulah alpanya kementrian hukum dan HAM. Ada aturan dan tidak ada aturan, ini tidak ada aturan,” pungkas Fahri.[seruu]




DPD PKS Siak - Download Android App


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama
0 Comments
Tweets
Komentar