
Mahkamah Konstitusi (MK) segera menerbitkan Peraturan MK (PMK) guna
mengatasi hal tersebut. Sebab, sengketa sesama caleg dari partai politik
yang sama jelang Pemilu 2014 berpotensi menigkat.
Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar menjelaskan salah satu
perubahan signifikan dari hasiljudicial review atas UU No. 10 Tahun 2008
tentang Pemilu adalah dihilangkannya nomor urut (nomor jadi) sebagai
patokan caleg terpilih dan diganti dengan suara terbanyak.
Karenanya, diperkirakan sesama caleg dari partai politik yang sama
berpotensi tinggi untuk saling bersengketa. Dalam hal ini, MK merupakan
pihak yang berwenang menyelesaikan perselisihan tersebut.
“Secara kuantitatif, ada 15 partai politik peserta pemilu 2014, lebih
sedikit dibandingkan Pemilu 2009. Maka, bisa diasumsikan perselisihan
atas hasil rekapitulasi yang diajukan untuk diselesaikan di MK pada 2014
bisa lebih sedikit dibandingkan periode 2009,” kata Akil, di Jakarta,
Senin (24/6).
Meskipun demikian, menurut Akil, bisa jadi sebaliknya dengan
kesadaran atas putusan MK yang memberikan peluang bagi caleg dari parpol
yang sama untuk bersengketa di MK.
Selain itu, juga ditambah dengan jumlah daerah pemilihan (Dapil)
akibat pemekaran daerah. “Secara umum, MK siap hadapi sengketa pemilu
2014,” ujar Akil.
Akil menyatakan bahwa perubahan ini tidak hanya terjadi pada beberapa pasal dalam UU Pemilu, tetapi juga dalam UU Partai.
Untuk itu, Akil berharap kepada semua pihak, baik peserta maupun penyelenggara pemilu sudah mempelajari semuanya sehingga kelak prakteknya lebih efektif.
Untuk itu, Akil berharap kepada semua pihak, baik peserta maupun penyelenggara pemilu sudah mempelajari semuanya sehingga kelak prakteknya lebih efektif.
Terkait dengan itu, maka Mahkamah Konstitusi pun segera menerbitkan
PMK yang berkaitan dengan hukum acara, baik pileg maupun pilpres.
“Mudah-mudahan tidak ada hambatan, sudah kita antisipasi sedemikian
rupa,” kata Akil.[suaramerdeka]