Select Menu

Iklan 1080x90

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

» » » MK Terbitkan Aturan Baru Terkait Sengketa Pemilu

MK Terbitkan Aturan Baru Terkait Sengketa Pemilu


By: Abul Ezz Selasa, 25 Juni 2013 0

IMG_4681pkssiak.org, JAKARTA - Untuk mengakomodasi sengketa antar calon legislatif (caleg) dalam satu partai diperlukan suatu regulasi khusus.

Mahkamah Konstitusi (MK) segera menerbitkan Peraturan MK (PMK) guna mengatasi hal tersebut. Sebab, sengketa sesama caleg dari partai politik yang sama jelang Pemilu 2014 berpotensi menigkat.

Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar menjelaskan salah satu perubahan signifikan dari hasiljudicial review atas UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu adalah dihilangkannya nomor urut (nomor jadi) sebagai patokan caleg terpilih dan diganti dengan suara terbanyak.

Karenanya, diperkirakan sesama caleg dari partai politik yang sama berpotensi tinggi untuk saling bersengketa. Dalam hal ini, MK merupakan pihak yang berwenang menyelesaikan perselisihan tersebut.

“Secara kuantitatif, ada 15 partai politik peserta pemilu 2014, lebih sedikit dibandingkan Pemilu 2009. Maka, bisa diasumsikan perselisihan atas hasil rekapitulasi yang diajukan untuk diselesaikan di MK pada 2014 bisa lebih sedikit dibandingkan periode 2009,” kata Akil, di Jakarta, Senin (24/6).

Meskipun demikian, menurut Akil, bisa jadi sebaliknya dengan kesadaran atas putusan MK yang memberikan peluang bagi caleg dari parpol yang sama untuk bersengketa di MK.

Selain itu, juga ditambah dengan jumlah daerah pemilihan (Dapil) akibat pemekaran daerah. “Secara umum, MK siap hadapi sengketa pemilu 2014,” ujar Akil.

Akil menyatakan bahwa perubahan ini tidak hanya terjadi pada beberapa pasal dalam UU Pemilu, tetapi juga dalam UU Partai.
Untuk itu, Akil berharap kepada semua pihak, baik peserta maupun penyelenggara pemilu sudah mempelajari semuanya sehingga kelak prakteknya lebih efektif.

Terkait dengan itu, maka Mahkamah Konstitusi pun segera menerbitkan PMK yang berkaitan dengan hukum acara, baik pileg maupun pilpres. “Mudah-mudahan tidak ada hambatan, sudah kita antisipasi sedemikian rupa,” kata Akil.[suaramerdeka]




DPD PKS Siak - Download Android App


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama
0 Comments
Tweets
Komentar