pkssiak.org, JAKARTA
– Anggota Majelis Syuro PKS Refrizal menilai yang berhak menyatakan
status keabsahan posisi Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail adalah Menteri
Dalam Negeri. Sebab, Menteri Dalam Negeri yang memiliki wewenang
mengangkat dan memberhentikan walikota.
“Nur Mahmudi adalah orang yang ditentukan kemenangan dan diputuskan pengangkatannya oleh Mendagri. Keputusan Mendagrinya kan nggak dicabut,” ujar Refrizal saat dihubungi, Kamis (4/7/2013).
Hal ini disampaikan Refrizal terkait pencopotan Surat Keputusan (SK) KPU Depok atas penetapan pasangan calon dan perhitungan suara Pilwalkot Depok tahun 2010. Anggota Komisi VI DPR itu menyebutkan Nurmahmudi secara fakta sudah menang mutlak dalam Pilwalkot ketika itu, dan Mendagri tidak melakukan tindakan apa pun saat ini terkait pencabutan SK KPU tersebut.
“Tanya Mendagri saja tentang sah atau tidak sahnya Nur Mahmudi sebagai Walikota Depok, itu urusan Negara. PKS nggak akan ikut campur,” kata Refrizal.
Seperti diberitakan, KPU Kota Depok tiba-tiba mencabut surat keputusan penetapan pasangan calon dan hasil perhitungan suara Pilwalkot, 24 Agustus 2010 silam. Keputusan ini berkaitan dengan keluarnya surat keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan sengketa antara DPC Partai Hanura Kota Depok dengan KPUD soal dukungan ganda.
Partai Hanura diketahui memberikan dukungan ganda kepada pasangan calon Yutun Wirasaputr-Pradi Supriyatna dan Badrul Kamal-Agus Supriyanto. Dengan pencabutan SK penetapan itu, maka calon dalam Pilwalkot Depok yang sebelumnya empat pasangan calon menjadi tiga pasangan calon.
Namun, Ketua KPU Depok Salamun mengatakan pencabutan keputusan ini tidak serta merta membatalan wali kota terpilih. “Artinya, Pilwalkot Depok bermasalah. Tapi, kami menyerahkan masalah ini ke Mendagri, apakah mau memberhentikan walikota atau digelar Pilwalkot ulang. Legitimasinya ada di Mendagri,” ucap Salamun.[kompas]