Select Menu

Iklan 1080x90

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

» » Mahfud Md: "Kebanggaan Menggunakan Lambang adalah Bagian dari Nasionalisme"

Mahfud Md: "Kebanggaan Menggunakan Lambang adalah Bagian dari Nasionalisme"


By: admin Senin, 09 Juni 2014 0


pkssiak.org, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mohammad Mahfud MD angkat bicara terkait polemik penggunaan lambang Garuda Merah oleh kubu calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

Mahfud yang juga Ketua tim pemenangan duet Prabowo-Hatta itu membantah melarang penggunaan lambang garuda oleh masyarakat luas. Yang terjadi adalah pada 15 Januari 2013, MK menolak alasan yang digunakan oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat soal penggunaan lambang garuda oleh swasta.

Mahkamah membatalkan pasal 57 huruf d dan dan pasal 69 huruf c Undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang penggunaan lambang negara oleh masyarakat. Pasal itu berbunyi setiap orang dilarang membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara.

Menurut majelis hakim yang dipimpin Mahfud MD waktu itu, pembatasan ini merupakan pengekangan terhadap ekspresi dan apresiasi warga negara akan identitasnya.

"MK nolak alasan itu, sebab kebanggaan menggunakan lambang adalah bagian dari nasionalisme. Maka MK memutus menggunakan lambang negara itu boleh," kata Mahfud melalui akun Twitternya @mohmahfudmd yang dikutip detikcom, Jumat (6/6/2014). (abuhuz)


DPD PKS Siak - Download Android App


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama
0 Comments
Tweets
Komentar