Select Menu

Iklan 1080x90

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

» » Bendahara PDIP Terbukti Terima Suap dari Kasus Hambalang

Bendahara PDIP Terbukti Terima Suap dari Kasus Hambalang


By: admin Rabu, 09 Juli 2014 0


Bendahara PDIP Terbukti Terima Suap dari Kasus Hambalang
tribunnews.com
Olly Dondokambey
 pkssiak.org, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (8/7/2014) menyatakan mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya Teuku Bagus M Noor terbukti menyuap Bendahara PDIP, Olly Dondokambey terkait proyek Hambalang.

"Dalam proses pembangunan proyek P3SON Hambalang, terdakwa telah menyuap Olly Dondokambey yang merupakan anggota Banggar DPR sebesar Rp 2,5 miliar," tegas anggota majelis hakim Sinung Hermawan saat membacakan amar putusan.

Hakim menyebut suap tersebut terkait pengurusan proses anggaran proyek Hambalang yang tengah dibahas di DPR saat itu. Proyek yang semula single year Rp 125 miliar berubah menjadi multi years Rp 2,5 triliun, dan prosesnya harus melalui Banggar DPR.

Penyidik KPK telah menggeledah rumah Olly di Manado dan menyita sejumlah barang-barang yang diyakini berasal dari PT Adhi Karya. Pada akhirnya hakim memutuskan mebel yang telah disita dikembalikan ke Olly karena uang pembelian bukan dari kas PT Adhi Karya.

"Mebel yang berupa meja kayu dan kursi agar dikembalikan ke tempat penyitaan," kata Ketua Majelis Hakim Purwono Edi.

Teuku Bagus dinyatakan terbukti telah melanggar pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.(tribunpekanbaru.com)


DPD PKS Siak - Download Android App


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama
0 Comments
Tweets
Komentar