Select Menu

Iklan 1080x90

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

» » Belum Dapat Izin Dari Presiden, Pencalonan Jokowi Dinilai Tidak Sah

Belum Dapat Izin Dari Presiden, Pencalonan Jokowi Dinilai Tidak Sah


By: admin Selasa, 05 Agustus 2014 0


pkssiak.org, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, mengaku mendapat informasi dari sumber kepercayaanya bahwa Presiden terpilih Joko Widodo saat proses pencalonan belum mendapat izin dari Presiden Susilo bambang Yudhoyono. Menurut informasi yang diterima Margarito, pada saat pencalonan Jokowi hanya mendapat izin cuti dari presiden, bukan izin menjadi calon Presiden (Capres).

Margarito menilai, izin cuti dengan izin untuk menjadi Capres menjadi dua hal yang berbeda jika dilihat dari segi hukum. Hal itu dia kemukakan dalam agenda diskusi yang diselenggarakan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) bertema, "Membedah Konstitusionalitas Keputusan KPU tentang penetapan Capres-Cawapres Jokowi-JK dan Gugatan PHPU Pilpres 2014, Prabowo-Hatta ke Mahkamah Konstitusi", yang digelar di Hotel Bumi Karsa, Bidakara, jakarta, Senin (04/07
2014).

Selain itu dia juga menegaskan, bahwa jika memang benar Jokowi tidak memiliki izin untuk menjadi Capres dari Presiden, artinya terdapat kekurangan syarat untuk menjadi Capres, maka dengan begitu menurut Margarito, secara hukum pencalonan Jokowi dinilai tidak sah.  (aktual.co)


DPD PKS Siak - Download Android App


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama
0 Comments
Tweets
Komentar