Sebab itu dia sangat menyangkan langkah KPU yang dinilainya gegabah dalam tindakan tersebut. Menurut dia, pembukaan kotak suara seharusnya mendapatkan izin dari Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami menyesalkan tindakan KPU itu karena itu jelas menyalahi aturan main. Itu kan bagian barang bukti yang akan diuji nanti," Fadli ditemui di rumah Polonia, Jakarta Timur, Minggu (3/7/2014).
Hal senada juga disampaikan oleh Sekjen PKS, Taufik Ridho. Dia menilai KPU tidak memiliki kewenangan untuk membuka kotak suara tanpa seizin MK. Sebab, kotak suara tersebut sudah menjadi salah satu bukti gugagatan yang diajukan Prabowo-Hatta ke MK.
"Mestinya yang punya kewenangan itu MK, tidak bisa dibuka begitu saja," tegas Taufik ditempat yang sama.
Dengan demikian, lanjut Taufik, pihaknya bersama tim lainnya membuat BAP atas pembongkaran kotak suara yang dilakukan KPU. "Sekarang kami buat BAP untuk pembongkaran kotak suara," tegasnya.
Sebelumnya Tim Kuasa Hukum pasangan capres/cawapres Probowo-Hatta mendatangi Gedung. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kamis (31/7/214). Mereka datang untuk mengadukan pembukaan kotak suara dibeberapa daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Mereka menilai pembukaan kotak suara yang dilakukan KPU telah melanggar hukum. Pasalnya kotak suara itu merupakan salah satu alat bukti dugaan kecurangan di dalam proses rekapitulasi perhitungan suara oleh KPU.
"Bahwa tahapan pilpres 2014 saat ini telah beralih dari KPU ke proses sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga pembukaan kotak suara tanpa perintah MK adalah bertentangan dengan Undang-Undang," kata Tim Kuasa Hukum Prabowo-Hatta, Sahroni.
Sahroni menjelaskan, pembukaan kotak suara oleh KPU yang dinilainya melanggar aturan melalui surat edraran (SE) KPU RI No 1446/KPU tanggal 25 Juli 2014. Dia menyebut pembukaan kotak suara itu berdasarkan pada adanya permasalahan yang diajukan oleh saksi masing-masing pasangan.
Menurut dia, seharusnya KPU menyelesaikan masalah tersebut sebelum dilaksanakannya perhitungan suara yakni sebelum 22 Juli 2014. Dengan dibukanya surat suara tersebut terkesan mengada-ada.
"Tindak lanjut atas adanya keberatasn saksi a quo seharusnya diproses dalam tahapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara. Atau proses dimaksud sudah selesai bersamaan dengan penetapan hasil Pilpres 2014 oleh KPU," tegas Sahroni.
Terlebih sambung Sahroni, keganjilan pembukaan kotak suara yang dilakukan KPU adalah waktu pelansanaan. Dimana surat edaran yang dikeluarkan pada tanggal 25 Juli 2014. Namun dilaksanakan 30 Juli 2014 kemarin. Hal itu dinilainya tindakan yang dilakukan KPU tersbut adalah seolah-olah telah mengetahui adanya kecurangan dalam pilpres 2014 ini.
"Bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan, KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menyimpan, menjaga dan mengamankan kotak suara dalam keadaan digembok. Apalagi saat ini terkait dengan hasil perhitungan yang sedang disengketakan di MK," tutup Sahroni.
Adapun berdasarkan data yang diterima tim Prabowo-Hatta KPU telah melakukan pembongkaran kotas suara di beberapa tempat. Diantaranya, Kota Batu, Riau, Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.[inilah/bay/islamedia.co]