Select Menu

Iklan 1080x90

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

» » » Yuks, Khitbah "Si Dia"

Yuks, Khitbah "Si Dia"


By: admin Minggu, 24 Agustus 2014 0



pkssiak.org Oleh Abdullah Haidir, Lc

Twip kita ngaji yuk... soal khitbah... meminang atau melamar.... asyik kan..:)

1. Khitbah (meminang) merupakan step pertama yg mestinya dilakukan oleh org yg hendak menikah..

2. Khitbah hakekatnya adalah menyampaikan keinginan atau janji utk menikahi wanita pilihannya kpd walinya.

3. Hukumnya disunahkan dalam agama, krn sebelum pernikahan, hendaknya masing2 pasangan mengenali calonnya dg baik.

4. Bagusnya sebelum melangkah khitbah, seseorang melakukan istikharah dan istisyarah.

5. Istikharah adalah mohon kpd Allah agar pilihannya baik baginya, di dunia atau akhirat. Shalat dua rakaat, baca doanya..

6. Istisyarah adalah berkonsultasi dg org2 bijak di sekitarnya, baik ttg kesiapan dirinya atau calon yg akan dilamar.

6a. Jika pilihan sudah ok, hati sudah mantap, istikharah dan istisyarah dah ditempuh... bersiap2lah khitbah...

7. Dianjurkan untuk melihat wanita yang hendak dilamar, begitupula, sang wanita melihat laki2 yg melamar.

8. Dlm riwayat Muslim, ktk ada org yg hendak menikah, namun belum melihat calonnya, Rasululah saw perintahkan dia utk melihatnya.

9. Melihat juga boleh dilakukan sebelum khitbah, selama niat khitbah sudah ada. Bahkan boleh juga tanpa diketahui calonnya..

10. Atau melihat calon dapat dilakukan saat khitbah. Yg penting tidak boleh ada khalwat. Cuma berduaan saja.

11. Sekedar pengalaman, dahulu murabbi saya mengajak saya ke apotik utk beli obat, sekalian utk melihat calon saya yg kerja di apotik..:)

12. Sebaiknya memang tdk cukup dg poto saja. Bahkan boleh jadi ada mudharatnya. Melihat langsung diutamakan.

13. Perkara lain lagi yg harus dipastikan adalah bahwa calon yg dilamar bukanlah org yang terlarang dinikahi..

14. Misal, masih mahram, masih status isteri orang, masih dlm masa idah. Termasuk tidak boleh khitbah wanita yg sudah dikhitbah..

15. Jika semuanya telah siap, hubungilah walinya untuk mengajukan khitbah. Silakan tetapkan waktu yang tepat dan pas.

16. Khitbah bisa langsung dilakukan oleh calon suami, atau diwakili oleh keluarganya. Atau datang rame2 sekalian..

17. Tidak ada ritual khusus utk khitbah. Bahkan sebagian ulama menganjurkan agar khitbah dirahasiakan.

18. Khususnya jika dikhawatirkan khitbahnya mengundang kedengkian. Tapi jk merasa aman, diumumkn juga tdk apa.

19. Terkait dengan hadiah2 dan pemberian, semuanya sekedar pemberian biasa saja. Tidak mengikat, spt mahar.

20. Tidak harus juga menyerahkan cincin khusus utk khitbah. Atau tukeran cincin. Hal itu tdk ada aturannya dlm khitbah.

21. Tapi kalau memang ingin memberi hadiah cincin kepada wanita yg hendak dikhitbah tidk mengapa, dan tanpa ikatan apa2..

22. Sampaikan kepada wali wanita tersebut bhw dia bermaksud melamarnya. Jika walinya setuju, dan wanitanya setuju, resmilah lamaran tsb.

23. Namun, khitbah prinsipnya adalah sekedar janji untuk menikah. Bukan pernikahan itu sendiri. Maka status hukumnya masih 'org lain'.

24. Maka, setelah khitbah, kedua calon pasangan tsb, tetap tdk boleh 'klayar kluyur' kesana kemari berduaan, layaknya suami isteri..

25. Bahkan berbicara pun secukupnya, sesuai kebutuhan, jangan langsung ngomong mesra2an dan cinta2an.

26. Sebaiknya memang, antara khitbah dan akad pernikahan jgn terlalu lama, agar tdk membuka peluang fitnah..

27. Kalau lamaran dibatalkan gimana? Boleh saja. Baik yg membatalakn laki2 ataupun wanita. Hanya saja sebaiknya ada alasan yg jelas.

28. Makanya, khitbah itu baik ketika diajukan atau ketika diterima, hendaknya berdasarkan pemahaman yg jelas, agar tdk timbul masalah.

29. Jika dibatalkan, apakah pemberiannya harus dikembalikan? Tidak harus, itukan hadiah. Namun kalau dikembalikan lebih baik.

30. Jika sang wanita sudah dilamar, maka tidak boleh ada laki2 yg melamarnya, apabila dia tahu akan hal itu.

31. Selama masa khitbah, calon pasangan tsb boleh membicarakan rencana2 pernikahan. Termasuk syarat2 yg ingin diajukan.

32. Kalau syaratnya diterima dan tidak bertentangan dg aturan agama, maka syarat tsb harus dipenuhi.

33. Berdasarkan hadits, syarat yang paling berhak dipenuhi adalah syarat2 dlm perkawinan.

Sampai di sini tweeps kajian ttg khitbah... moga Allah beri kemudian bagi saudara2 kita yg hendak menikah..


asiknya menikah ^^


DPD PKS Siak - Download Android App


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama
0 Comments
Tweets
Komentar