Select Menu

Iklan 1080x90

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

» » Dari 5 Calon Hakim Agung, PKS Keberatan 2 Calon. Siapa dan Mengapa?

Dari 5 Calon Hakim Agung, PKS Keberatan 2 Calon. Siapa dan Mengapa?


By: admin Selasa, 02 September 2014 0


pkssiak.org - Komisi III DPR RI sedang melakukan proses pengujian Lima calon hakim agung (MA). Uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), rekam jejak, dedikasi dan kinerja. Sebenarnya ada 10 lowongan untuk hakim agung, namun Komisi Yudisial (KY) sebagai panitia seleksi untuk calon hakim agung ini, baru menyerahkan 5 nama saja. Senin kemarin (1/9/2014), Komisi III DPR rapat dengan KY.

Bagaimana pandangan PKS terkait calon hakim agung ini? Berikut pandangan Aboe Bakar Al Habsyi, Anggota Komisi III dari F-PKS, yang disampaikan via akun twitternya @aboebakar15 pagi ini (Selasa, 2/9/2014):
Assalamualaikum...semangat pagi sahabat sekalian...

Kemarin, Komisi III Rapat dengan KY, soal Cakim Agung, saya punya beberapa catatan...

Berikut adalah lima Cakim Agung...yang sering mendapat julukan menjadi wakil Tuhan ...

Pertama, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Amran Suaidi, di proyeksikan masuk Kamar Agama

Kedua, Dirjen Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung, Purwosusilo, ini juga masuk kamar agama
Ketiga, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak, Sudrajad Dimyati, diproyeksikan masuk kamar perdata...

Keempat, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Papua, Muslich Bambang Luqmono, diproyeksikan masuk kamar pidana

Kelima adalah Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, Is Sudaryono.

Sebelumnya, ada salah satu anggota KY yang dengan keras meminta agar cakim langsung disahkan saja...

Dibilang “Jika tidak segera disetujui DPR, atau bahkan mereka menolak satu saja dari lima calon hakim agung itu, maka akan sangat mengganggu jalannya perkara di MA”

Ada apakah ini ? kenapa sangat dipaksakan ? semua harus diterima ?

Seolah ini menjadi fait accompli buat DPR, seolah membawa DPR ke masa lalu, yaitu hanya sekedar menjadi tukang stempel saja.

Saya berharap kita sama sama menghargai ketentuan pasal 24 A ayat (3) UUD 1945, silahkan KY mengusulkan, dan DPR yang memberikan persetujuan.

Statemen ini juga seolah ingin menyandera kami, atau bahkan ingin menyalahkan kami.

Karena DPR tak mau mengesahkan satu saja calon yang diusulkan KY, maka MA mengalami kedaruratan lantaran banyaknya hakim yang meninggal dan pensiun.

Lha ini kegagalan KY dalam melakukan rekruitmen hakim agung, namun DPR yang mendapat getahnya.

Kenapa dari dulu, jumlah calon yang diserahkan oleh KY selalu dibawah target ?

Namun kenapa kami yang selalu disalahkan ?

Perlu juga dijelaskan, kenapa seolah mendesak tak ada satupun calon yang boleh di tolak, ada apa sebenarnya ? adakah sesuatu dibalik desakan itu ?

Apakah KY sudah dipertimbangkan persoalan rasa keadilan masyarakat dan kepercayaan publik?

Misalkan saja soal Pak Sudrajat diduga melakukan lobi terhadap anggota DPR di toilet pada September 2013. Ini kan mengganggu public trust ?

Apakah sudah dipertimbangkan ?

Sedangkan Muslich sempat dinilai kehilangan nurani saat akhir 2009 memvonis nenek Minah yang kelaparan lalu mencuri biji kakao?

Ini kan juga menimbulkan pertanyaan untuk rasa keadilan masyarakat ? apakah juga sudah dipertimbangkan?

Bagaimana menurut sahabat sekalian ? apakah dua nama tersebut layak masuk jadi hakim Agung ?
[pkspiyungan.org]


DPD PKS Siak - Download Android App


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama
0 Comments
Tweets
Komentar