Select Menu

Iklan 1080x90

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

» » » HNW, Persilahkan Fraksi-fraksi KIH Ajukan Mosi Tak Percaya Bentuk DPR RI Tandingan, Biar Rakyat Yang Menilai

HNW, Persilahkan Fraksi-fraksi KIH Ajukan Mosi Tak Percaya Bentuk DPR RI Tandingan, Biar Rakyat Yang Menilai


By: admin Kamis, 30 Oktober 2014 0


pkssiak.org, JAKARTA – Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid, mempersilahkan saja jika fraksi-fraksi Koalisi Indonesia Hebat (KIH) mengajukan mosi tak percaya sampai membentuk DPR RI tandingan. Apalagi meminta Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu Undang-undang MD3 untuk mengukuhkan parlemen tandingannya.

Tapi pria yang akrab dipanggil HNW itu mengingatkan jika Perppu diterbitkan harus ada kegentingan yang mendesak. Kalau Presiden mau menerbitkan Perppu untuk melanggengkan DPR tandingan KIH, maka penerbitannya sudah tak sesuai lagi dengan tujuanya sebagaimana diatur konstitusi.

“Masa untuk MD3 juga ada Perppu. Jadinya Perppu ini bukan untuk hal yang genting dan mendesak. Ya kalau apa-apa pake Perppu kita mau jadi negara apa? Hukum apa otoriter,” kata HNW di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (29/10).

Fraksi-fraksi KIH, menurut HNW sudah meminta agar pembentukan dan pengisian AKD diundur sampai diumumkannya kabinet pemerintah dan sudah diikuti. Bahkan, penundaan sudah melewati batas waktu sebagaimana diatur Tata tertib Dewan yang hanya memberi ruang 1x 24 jam setelah Paripurna mengesahkan struktur AKD.

“Ini sampai yang keempat (kali penundaan). Kurang leluasa apa. Setelah itu mereka minta lagi menunggu kabinet Jokowi, kabinet sudah disampaikan gak juga. Kurangnya apa coba? Pak Jokowi sudah bilang bekerja, mari kita bekerja, kami bekerja, rakyat silakan menilai,” jelasnya.

Nah, kalau akhirnya KIH menyampaikan mosi tak percaya dan tidak mengakui pimpinan DPR, sampai bentuk DPR tandingan. HNW mempersilahkan masyarakat menlai keberadaan DPR RI sekarang.

“Silahkan. Percaya atau tidak percaya itu ada ukurannya. Kita bukan di rimba. Harusnya kita taat pada ketentuan hukum. Sudah ada di MD3 dan Tatib. MD3 sudah diuji di MK (Mahkamah Konstitusi) dan MK memutuskan gugatan (PDIP) itu ditolak, gitu. Artinya keputusan itu mengikat,” tegasnya
  [jpnn.com]


DPD PKS Siak - Download Android App


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama
0 Comments
Tweets
Komentar

Tidak ada komentar

Leave a Reply

Komentar sehat anda..