HNW, Persilahkan Fraksi-fraksi KIH Ajukan Mosi Tak Percaya Bentuk DPR RI Tandingan, Biar Rakyat Yang Menilai
By: admin
Kamis, 30 Oktober 2014
0
pkssiak.org, JAKARTA
– Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid,
mempersilahkan saja jika fraksi-fraksi Koalisi Indonesia Hebat (KIH)
mengajukan mosi tak percaya sampai membentuk DPR RI tandingan. Apalagi
meminta Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu Undang-undang MD3 untuk
mengukuhkan parlemen tandingannya.
Tapi pria yang akrab dipanggil HNW itu mengingatkan jika Perppu
diterbitkan harus ada kegentingan yang mendesak. Kalau Presiden mau
menerbitkan Perppu untuk melanggengkan DPR tandingan KIH, maka
penerbitannya sudah tak sesuai lagi dengan tujuanya sebagaimana diatur
konstitusi.
“Masa untuk MD3 juga ada Perppu. Jadinya Perppu ini bukan untuk hal
yang genting dan mendesak. Ya kalau apa-apa pake Perppu kita mau jadi
negara apa? Hukum apa otoriter,” kata HNW di Gedung DPR RI, Jakarta,
Rabu (29/10).
Fraksi-fraksi KIH, menurut HNW sudah meminta agar pembentukan dan
pengisian AKD diundur sampai diumumkannya kabinet pemerintah dan sudah
diikuti. Bahkan, penundaan sudah melewati batas waktu sebagaimana diatur
Tata tertib Dewan yang hanya memberi ruang 1x 24 jam setelah Paripurna
mengesahkan struktur AKD.
“Ini sampai yang keempat (kali penundaan). Kurang leluasa apa.
Setelah itu mereka minta lagi menunggu kabinet Jokowi, kabinet sudah
disampaikan gak juga. Kurangnya apa coba? Pak Jokowi sudah bilang
bekerja, mari kita bekerja, kami bekerja, rakyat silakan menilai,”
jelasnya.
Nah, kalau akhirnya KIH menyampaikan mosi tak percaya dan tidak
mengakui pimpinan DPR, sampai bentuk DPR tandingan. HNW mempersilahkan
masyarakat menlai keberadaan DPR RI sekarang.
“Silahkan. Percaya atau tidak percaya itu ada ukurannya. Kita bukan
di rimba. Harusnya kita taat pada ketentuan hukum. Sudah ada di MD3 dan
Tatib. MD3 sudah diuji di MK (Mahkamah Konstitusi) dan MK memutuskan
gugatan (PDIP) itu ditolak, gitu. Artinya keputusan itu mengikat,”
tegasnya
[jpnn.com]
DPD PKS Siak - Download Android App