Select Menu

Iklan 1080x90

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

» » Tiap Anggota Dewan Dapat Ajukan Raperda

Tiap Anggota Dewan Dapat Ajukan Raperda


By: admin Kamis, 23 Oktober 2014 0

 
pkssiak.org - Bandar Lampung (23/10) - Dalam pembahasan Panitia Khusus Tata Tertib (Pansus Tatib) DPRD Lampung klausul hak anggota DPRD Lampung dalam mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bakal berubah.

Setelah pasal 20 pada Peraturan DPRD Lampung No. 1 Tahun 2010 tentang tatib utamanya terkait hak mengajukan Raperda berubah dari semula berbunyi “Sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang Anggota DPRD dan lebih dari 1 (satu) Fraksi dapat mengajukan usul prakarsa Rancangan Peraturan Daerah”, menjadi masing-masing Anggota DPRD dapat mengajukan Raperda tanpa harus ada jumlah minimal anggota yang mengajukan. Demikian yang dikemukakan oleh Anggota Pansus Tata Tertib DPRD, Mufti Salim, Bandar Lampung, Rabu (22/10).

Mufti yang juga Wakil Ketua Fraksi PKS mengungkapkan bahwa dengan keterbukaan setiap anggota DPRD dapat mengajukan Raperda, akan menuntut setiap anggota DPRD menguasai setiap persoalan di Lampung terlebih persoalan-persoalan di Daerah Pemilihannya.

“Kami kira dengan masing-masing Anggota DPRD dapat mengajukan Raperda akan terlihat produktivitas pribadi sebagai anggota dewan dalam kerja-kerja kedewanannya” kata Mufti.

Mufti juga menambahkan meski dibuka seluas-luasnya bagi anggota DPRD dapat mengajukan Raperda, tentu harus di topang dengan penguasaan terhadap persoalan-persoalan di lapangan terutama yang menyangkut hajat hidup masyarakat. “Pun demikian, akan memaksa anggota DPRD meng-upgrade dirinya dengan konsepsi-konsepsi dan pengetahuan pembuatan peraturan Perundang-undangan” tambah Mufti.

Setelah dibuka keran anggota DPRD dapat mengajukan Raperda tanpa ada jumlah minimal anggota pengusul, maka klausul Tatib berikutnya adalah pentingnya verifikasi layak atau tidaknya materi Raperda yang diajukan oleh masing-masing anggota DPRD . “Ini adalah domain Badan Legislasi Daerah” ungkap Anggota Fraksi PKS dari Dapil Lamteng ini.
 
[pks.or.id]


DPD PKS Siak - Download Android App


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama
0 Comments
Tweets
Komentar