DPR Desak Pemerintah Segera Susun Rencana Strategis
By: admin
Kamis, 06 November 2014
0
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia mengatakan hal itu mengemuka dalam rapat internal Komisi V DPR RI, Kamis (6/11). Menurut Yudi, sebaiknya Presiden Jokowi dan kabinetnya segera menyusun rencana strategis agar pembangunan yang akan dilaksanakan lima tahun ke depan terencana dengan baik, terarah, dan sesuai dengan (Rencana Pembangunan Jangka Panjang) RPJP Nasional 2005-2025.
“Salah satu yang mengemuka dalam rapat internal Komisi V hari ini adalah soal aksi blusukan presiden dan menterinya. Sebaiknya, mereka tidak menghabiskan waktu dengan pekerjaan yang sporadis seperti itu. Untuk langkah awal, sebaiknya mereka segera menyusun RPJMN dan Renstra K/L yang memang sudah menjadi kewajiban mereka sebagaimana diatur dalam UU No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional,” kata Yudi dalam siaran persnya, Kamis (6/11).
Menurut Yudi, penyusunan RPJMN 2015-2019 sangat penting karena RPJMN merupakan penjabaran dari visi, misi dan program presiden, termasuk memuat strategi pembangunan nasional, kebijakan umum, program Kementerian/Lembaga dan lintas Kementerian/Lembaga, kewilayahan dan lintas kewilayahan, serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal dalam rencana kerja yang berupa kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
“Sejak dilantik 20 Oktober lalu, sampai saat ini kita belum tahu apa visi dan misi presiden dan kabinetnya. Yang sering muncul justru aksi blusukannya. Kita juga tidak tahu mereka pakai dana dari mana untuk kegiatan-kegiatan itu, termasuk peluncurkan kartu trisaksi Presiden Jokowi itu. Padahal, jika ada pengalihan anggaran harus dibahas bersama DPR. Karena itu, saran kami sebaiknya, waktu 2 bulan yang tersisa ini dimanfaatkan oleh pemerintah untuk segera menyusun rencana strategis agar nanti kinerja mereka bisa terukur dan dipertanggungjawabkan,” kata Yudi.
Seperti diketahui, pasal 19 UU No. 25/2004 mengamanatkan kepada presiden untuk menetapkan RPJMN selambat-lambatnya 3 bulan setelah dilantik. Selanjutnya, masing-masing K/L menetapkan Renstra K/L yang disesuaikan dengan RPJMN yang sudah ditetapkan sebagai peraturan presiden.
“Masih ada waktu sekitar 2 bulan untuk presiden dan kabinetnya untuk menyusun RPJMN. Manfaatkan waktu yang ada sebaik-baiknya untuk menyusun rencana strategis yang berisi program-program pro rakyat. Kurangi dulu blusukan saat ini, fokus saja pada perumusan rencana strategis pemerintah,” kata Yudi.
Sementara itu, dalam rapat internalnya, Kamis (6/11), Komisi V DPR RI menyepakati beberapa hal seperti penyusunan sejumlah Rancangan UU yang mendesak antara lain RUU Sistem Transportasi Nasional, RUU Jasa Konstruksi, RUU Kearsitekan, dan RUU daerah Tertinggal dan Perbatasan. Selain itu, masalah kemacetan, pantura, dan pengelolaan sumber daya air juga menjadi perhatian Komisi V DPR RI ke depan, termasuk akan meningkatkan fungsi pengawasan.
[pksnongsa.org]
DPD PKS Siak - Download Android App