Awal Ramadan Serentak
PKS SIAK, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menggelar sidang isbat penetapan 1 Ramadan 1436 H pada Selasa, 16 Juni. Meskipun sidang isbat belum digelar, Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Machasin mengatan tidak ada perbedaan penetapan awal puasa.
Dengan demikian hampir bisa dipastikan pemerintah bakal menetapkan awal puasa atau 1 Ramadah jatuh pada Kamis, 18 Juni. Di pihak lain Pengurus Pusat Muhammadiyah juga sudah menetapkan awal puasa pada 18 Juni. Machasin mengatakan dia mendapatkan informasi bahwa saat sidang isbat 16 Juni nanti hilal belum tampak. “Hilal terlalu rendah, sehingga tidak bisa dirukyat atau diamati,” kata dia di Jakarta kemarin.
Karena saat sidang isbat 16 Juni nanti hilal belum tampak, maka jumlah hari bulan Sya’ban akan digenapkan menjadi 30 hari. Rata-rata jumlah hari dalam satu bulan di kalenderi hijriyah adalah 29 hari. Tetapi jika pada hari ke 29 hilal belum tampak, maka jumlah hari digenapkan menjadi 30 hari. “Karena penggenapan itu, maka hasil sidang isbat nanti kemungkinan akan menetapkan 1 Ramadan jatuh pada 18 Juni,” ujarnya. Meskipun begitu sebagai unsur pemerintahan, Machasin mengatakan keputusan resmi harus menunggu hasil sidang isbat. Sidang isbat ini bukan kegiatan formalitas saja.
Dalam sidang isbat nanti, Kemenag akan menerima laporan pemantauan hilal dari titik pantau yang tersebar di penjuru Indonesia. Laporan dari titik pantau inilah yang nantinya akan digodok dalam sidang isbat. Machasin menjelaskan sidang isbat penetapan 1 Ramadan tetap dilaksanakan secara tertutup. Namun setelah sidang isbat ada sesi pengumuman terbuka langsung oleh Menag Lukman Hakim Saifuddin.
Machasin juga menyampaikan himbauan-himbauan bagi masyarakat selama bulan puasa. Di antaranya adalah masyarakat yang menjalankan ibadah puasa dan yang tidak berpuasa untuk saling menghormati. “Seperti kata pak Menteri (Lukman Hakim Saifuddin, red) kita tidak boleh memaksakan yang tidak berpuasa untuk puasa atau sebaliknya,” paparnya.
Dia juga tidak membenarkan ada razia atau sweeping keamanan oleh organisasi masyarakat (ormas). Machasin menegaskan razia hanya boleh dilakukan oleh polisi. Di satu sisi dia juga menghimbau kegiatan-kegiatan yang cenderung mengarah maksiat untuk dihentikan.
Sumber Riaupos