Select Menu

Iklan 1080x90

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

» » Begini Cara Polisi Memperlakukan Puluhan Siswa yang Diamankan Saat Konvoi Kelulusan SMP di Meranti

Begini Cara Polisi Memperlakukan Puluhan Siswa yang Diamankan Saat Konvoi Kelulusan SMP di Meranti


By: admin Kamis, 11 Juni 2015 0

PKS SIAK, SELATPANJANG - Pihak kepolisian resor (Polres) Kepulauan Meranti telah menerapkan pembinaan kepada puluhan siswa yang diamankan saat mengikuti konvoi kelulusan SMP di Selatpanjang, Rabu (10/6/2015) siang. Puluhan siswa itu diminta membuat pernyataan dan disuruh menulis di buku yang disiapkan polisi hingga penuh.

Pantauan GoRiau di Polres Meranti Kamis (11/6/2015), 28 siswa yang sempat diamankan Rabu sore kembali diminta hadir di Polres. Mereka ditemani orang tua, guru, dan kepala sekolah.

Juga terlihat dari pihak Disdikbud Meranti, Kantor Pemberdayaan Perempuan, Anak, dan Keluarga Berencana Meranti, serta forum anak.

Puluhan siswa itu dibariskan di halaman belakang Mapolres Meranti untuk diberikan pembinaan.

Kata Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, dalam penyampaiannya, sebenarnya apa yang mereka lakukan adalah rasa cinta puluhan siswa itu. Pandra mengaku sudah menganggap puluhan siswa itu seperti anaknya sendiri.

"Kalau saya tidak sayang samakalian, sudah saya masukkan kalian ke rumah tahanan yang baru siap dibangun itu, karena perbuatan kalian sungguh sangat melanggar undang-undang," kata Pandra.

Dijelaskan Pandra, ada dua UU yang dilanggar siswa, yaitu UU no 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara, lagu kebangsaan. Ada sanksi penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta rupiah (atas mencoret bendera merah putih).

Lalu UU No 22 Tahun 2009 lintas tentang angkutan jalan, atau lalu lintas. Dimana, rata-rata dari 13 sepeda motor yang ikut diamankan itu, tidak ada yang memiliki SIM. Sementara sesuai undang-undang, bagi yang mengendarai sepda motor dan tidak memiliki SIM didenda Rp1 juta dengna kurungan paling lama 4 bulan.

Sementara itu, ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Meranti Akp Antoni L Gaol SH MH mengatakan atas pencoretan bendera tetap diproses karena dinilai telah merendahkan simbol negara.

Sementara itu, untuk pola pembinaan, polisi menyiapkan 28 buku yang dibagikan ke semua siswa untuk ditulis setiap hari. Kata Antoni, tujuannya agar tak terulang kembali bahwa perbuatan itu melanggar aturan dan hukum norma agama maupun norma sosial.

"Mereka kita minta membuat surat pernyataan harus ditandangani oleh yang bersangkutan, orang tua dan guru. Selain itu harus menulis di buku yang sudah kita siapkan," ujar Antoni pula.

Adapun yang harus ditulis siswa adalah kalimat, Saya berjanji, tidak mengulangi lagi perbuatan mengganggu ketenteraman umum dan melanggar hukum. Tulisan itu diisi setiap hari untuk tiap lembar dengan ditandatangani guru dan orang tua.

Sumber Goriau



DPD PKS Siak - Download Android App


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama
0 Comments
Tweets
Komentar

Tidak ada komentar

Leave a Reply

Komentar sehat anda..