Select Menu

Iklan 1080x90

SaintekSIROH

PKS BERKHIDMAT UNTUK RAKYAT

BERITA SIAK

FIQIH

SIROH

Kesehatan

Saintek

Video Pilihan

» » Dahlan: Saya Ambil Tanggung Jawab Ini bagian 2

Dahlan: Saya Ambil Tanggung Jawab Ini bagian 2


By: admin Sabtu, 06 Juni 2015 0

PKS SIAK, Penganggaran secara multiyear memang dibenarkan. Namun, menurut versi Kejati DKI, kesalahan terletak pada tanah untuk pembangunan gardu induk yang belum siap seluruhnya. "Dari 21 gardu yang akan dibangun, tanahnya yang siap dengan status milik PLN hanya empat lokasi," jelas pejabat asal Madura itu.

Rumusan kedua terkait dengan pembayaran pengerjaan proyek dengan sistem material on site. Menurut Kejati, hal tersebut tidak bisa dibenarkan. "Itu proyek konstruksi. Harusnya pembayarannya sesuai penyelesaian proyeknya. Bukan atas pembelian barang yang dilakukan rekanan," terang Adi.

Setelah menetapkan Dahlan sebagai tersangka lewat Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) Nomor 752, Kejati langsung mencegah mantan Menteri BUMN tersebut. Penyidik juga menyiapkan pemanggilan Dahlan sebagai tersangka pekan depan.

Meski begitu, mantan Kapuspenkum Kejaksaan Agung itu menegaskan belum akan menahan Dahlan. Sebab, Dahlan dinilai sangat kooperatif. "Penahanan seseorang itu ada aturannya. Saat ini, penyidik merasa belum perlu menahan DI," katanya.

Dahlan memang dua kali tidak bisa memenuhi panggilan penyidik karena sejak Maret lalu berada di Amerika Serikat. Begitu tiba di Indonesia Kamis lalu, ia langsung datang ke Kejati DKI. Menurut Adi, alasan ketidakhadiran Dahlan masih bisa dibenarkan.

"Kita lihat sendiri, dalam dua hari ini kan beliau kooperatif," ujar pejabat kelahiran 28 Februari 1960 itu.

Dalam proyek gardu induk tersebut, Dahlan memang menjadi KPA. Namun, kewenangan itu tidak diembannya hingga proyek tersebut tuntas. Sebab, pada 2011, Dahlan tidak lagi menjabat Dirut PLN karena diangkat menjadi menteri BUMN. Nah, posisi KPA lantas dijabat Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno.

Namun, hingga kini Waryono belum dimintai pertanggungjawaban seperti halnya Dahlan. Waryono yang kini berstatus terdakwa korupsi ESDM di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya pernah diperiksa sebagai saksi untuk kasus gardu induk PLN. Selain Dahlan, proyek gardu induk tersebut telah menyeret 15 orang sebagai tersangka. Dua di antara mereka adalah pejabat pembuat komitmen (PPK).

Kejati DKI Jakarta menganggap proyek gardu induk yang dianggarkan 2011-2013 itu tidak berfungsi semua sebagaimana mestinya. Proyek gardu induk tersebut sebenarnya dibangun di 21 lokasi. Namun, pada perjalanannya, pembangunan di empat lokasi dibatalkan. Jadi, proyek hanya dilakukan di 17 lokasi.

Menurut Kejati DKI, lima proyek selesai dikerjakan. Sisanya dianggap bermasalah. Anehnya, meski dianggap bermasalah, belum seluruh proyek gardu induk diselidiki penyidik Kejati. Adi mengakui, masih ada sembilan lokasi yang dicek.

"Untuk yang sembilan gardu induk, tim penyidik masih akan turun ke lapangan," ujar Adi Kamis malam (4/6).

Penetapan Dahlan sebagai tersangka kemarin memang terkesan mendadak. Bahkan, dalam konferensi pers, Adi sempat tidak menyampaikan pasal yang dijeratkan terhadap Dahlan. Ketika ditanya wartawan, dia baru menyebutkan bahwa Dahlan dijerat pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi.

Sumber Riaupos



DPD PKS Siak - Download Android App


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama
0 Comments
Tweets
Komentar

Tidak ada komentar

Leave a Reply

Komentar sehat anda..